Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok

Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok

Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok 

Lombok-Kota Mataram, Kamis 15 Agustus 2024 Anggota Bawaslu Kota Dumai Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Yeni Kartini hadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Lombok Raya Hotel Nusa Tenggara Barat dari tanggal 13 hingga 15 Agustus 2024 (15/08/24).

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Bapak Ferdinand Eskol Tiar Sirait Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, yang mana dalam sambutannya menyampaikan “Mahkamah Konstitusi menyampaikan apresiasi yang baik kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota karena telah memberikan keterangan pada persidangan PHPU Tahun 2024 dengan baik secara umum”. Ujar Beliau.

Bawaslu Kota Dumai Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok

Yeni Kartini selaku Koordinator Divisi yang membidangi Hukum pada Bawaslu Kota Dumai memberikan pendapat bahwa "sebagai pengawas pemilu akan memberikan keterangan dalam persidangan PHPU, keterangan Bawaslu sangat diperlukan demi memberikan Point of View yang kompeherensif mengenai pelaksanaan tahapan pemilu tentunya dari perspektif "kacamata" pengawas. Kemudian keterangan tersebut tentunya menjadi bahan pertimbangan para Hakim Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan perkara sengketa tersebut” Ungkap Yeni.

Kemudian Yeni menambahkan pada kegiatan Rakornas kali ini “Hal - hal yang perlu ditingkatkan pada Pemilu yang akan datang serta khususnya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang secara hitungan kurang dari 4 bulan lagi antara lain Koordinasi antar Divisi yang lebih baik karena per setiap tahapan telah ditentukan oleh Bawaslu RI siapa penanggung jawab pada tahapan tersebut. Lalu juga mengenai pendokumentasian Laporan Hasil Pengawasan yang baik dari tingkat TPS hingga Kota. Selanjutnya perlu juga diadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan PHPU atau PHP disertai dengan simulasi sidang PHPU atau PHP dengan mendatangkan Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Narasumber utamanya sehingga jika terdapat sengketa di kemudian hari Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan sudah siap secara mentalitas, kapasitas serta kapabilitasnya dalam pemberian keterangan PHPU atau PHP mendatang”, tutup Yeni.

Reporter: ARM