Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Fasilitasi Rapat Perdana Sentra Gakumdu Kota Dumai

Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Dumai lakukan Rapat Perdana di Kantor Bawaslu Kota Dumai yang beralamat di Jl. Putri Tujuh No. 07, Kota Dumai. Rapat dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB. Agenda rapat terkait pemberitahuan Struktur Kelompok Kerja Sentra Gakumdu dan hal-hal teknis lainnya. Rapat dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy dan Supratman, S.Pd.I serta Koordinator Sekreteriat Bawaslu Kota Dumai, Idris Sardi, SE. Tanpa mengurangi esensi rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, ST berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas dinas luar. Rapat tersebut dihadiri oleh AKP Dany Andhika Karya Gita, S.I.K, M.H (Kasat Reskrim Polres Kota Dumai), IPDA Kanzi Fathan, S.Tr.K (Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai), dan AIPTU Fernando Simanjuntak (BA Sat Reskrim Polres Dumai) dari pihak Polres Kota Dumai dan Agung Nugroho (Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Dumai) dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai.

Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Gakumdu Kota Dumai didasari oleh Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor: 02/K.RI-12/HK.01.01/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Struktur Sentra Gakumdu Kota Dumai, terdiri atas: Zulfan,ST (Ketua Bawaslu Kota Dumai), AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H (Kapolres Kota Dumai), Dr. Khairul Anwar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai) selaku Penasehat. Agustri, S.H.I., M.E.Sy. (Anggota Bawaslu Kota Dumai), AKP Dany Andhika Karya Gita, S.I.K, M.H (Kasat Reskrim Polres Kota Dumai), Yunius Zega, S.H., M.H (Kasi Pidum Kejari Dumai), selaku Pembina dan Koordinator.

Supratman, S.Pd.I (Anggota Bawaslu Kota Dumai), IPDA Kanzi Fathan, S.Tr.K (Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai), AIPTU Fernando Simanjuntak (BA Sat Reskrim Polres Dumai), Agung Nugroho (Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Dumai), Priandi Firdaus, S.H., M.H (Kasubsi Tata Usaha Negara Kejari Dumai), Muhammad Wildan Awaljon Putra, S.H. (Kasubsi Penuntutan Kejari Dumai) selaku Anggota.

Selaku Anggota selanjutnya diisi oleh Sekretariat Bawaslu Kota Dumai, yaitu: Idris Sardi, SE. (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Dumai), Romas (BPP Bawaslu Kota Dumai), Al Vandy Reaktor Muhammad, ST (Staff ASN Bawaslu Kota Dumai), Intan Kumala Sari, S.Pd., Muhammad Zikri, S.H., Nurlena Hasibuan, S.Pd., Dwi Merdekawati, S.Pi., Irma Setia Rini, S.ST., Mastur Ardiansyah, A.Md., dan Winda Sari Ayu, A. Md. (Staff Bawaslu Kota Dumai).

Sebelum menutup rapat, Agustri menuturkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Walaikota dan Walikota Dumai Tahun 2020 ada beberapa perhatian bersama salah satunya waktu proses penanganan selama 3 (tiga) hari dan ditambahkan 2 (dua) hari jika diperlukan di hari kalender. “selanjutnya, dapat kita pahami bersama segala ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan turunan lainny”, terang Agustri. Disambut oleh pihak Polres Kota Dumai dan Kejaksaan Negeri Kota Dumai yang menyatakan kesiapannya dalam penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

Tag
Februari News