Bawaslu Kota Dumai Buka Akses Informasi Publik, Ini Syarat Dan Prosedurnya
|
Dumai-Masyarakat yang membutuhkan informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Dumai dalam memberikan akses informasi publik secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pengelolaan dan pengembangan PPID yang digelar di Aula Media Center Bawaslu Kota Dumai, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Dumai Idris Sardi, serta Dona Donora, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau yang hadir sebagai narasumber.
Turut hadir Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Dumai Giri Sindoro beserta jajaran staf sekretariat. Kegiatan tersebut juga mengundang dan dihadiri Komisioner KPU Kota Dumai Feari Afridani dan Yolanda Oktora beserta jajaran sekretariat KPU Kota Dumai.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan kepada PPID dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan kelembagaan. Menurutnya, data, dokumen, dan informasi yang dimiliki Bawaslu dapat dimanfaatkan masyarakat sepanjang permintaan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Data, dokumen dan informasi ini juga berguna untuk berbagai hal selama diminta dan dikelola sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustri.
Syarat Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik dapat berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia.
Permohonan informasi diajukan dalam Bahasa Indonesia, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, surat elektronik, layanan daring, atau sarana lain yang disediakan Bawaslu. Sementara permohonan tidak tertulis dapat dilakukan melalui tatap muka, telepon, atau sarana teknologi lainnya.
Dalam mengajukan permohonan, pemohon perlu mencantumkan sejumlah informasi, antara lain nama dan alamat pemohon, salinan identitas, nomor telepon dan alamat email, rincian informasi yang dimohon, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, cara mendapatkan salinan informasi, serta tanggal permintaan informasi.
Bagi pemohon perseorangan WNI, identitas yang diperlukan berupa salinan KTP atau tanda bukti identitas diri lainnya. Sementara bagi badan hukum Indonesia, diperlukan salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta dokumen pengesahan organisasi berbadan hukum.
Tujuh Tahapan Pelayanan Informasi
Setelah permohonan diajukan, PPID melakukan sejumlah tahapan pelayanan.
Pertama, permohonan informasi, yakni pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan.
Kedua, verifikasi dan registrasi, yaitu petugas memeriksa kelengkapan permohonan dan mencatatnya dalam register.
Ketiga, pemeriksaan informasi. Pada tahap ini PPID memeriksa ketersediaan serta klasifikasi informasi yang dimohonkan.
Keempat, pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Kelima, penyerahan informasi. Informasi diberikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan dan cara penyampaian yang dipilih.
Keenam, perpanjangan waktu. Apabila diperlukan, pelayanan dapat diperpanjang paling lambat tujuh hari kerja dengan disertai pemberitahuan tertulis dan alasan perpanjangan.
Ketujuh, dokumentasi dan pengarsipan. Seluruh proses pelayanan permohonan informasi dicatat dan didokumentasikan oleh PPID.
Melalui penataan dan pengembangan PPID tersebut, Bawaslu Kota Dumai mendorong agar pelayanan informasi publik dapat berjalan secara sistematis dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Keterbukaan informasi juga diharapkan dapat mendukung partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kelembagaan Bawaslu.
Reporter: Ahmad Tamimi