Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Awasi Pengumuman Pembentukan PPK

[caption id="attachment_660" align="aligncenter" width="2560"] Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan ST[/caption]

Bawaslu Kota Dumai Mengawasi Pelaksanaan Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai yang dimulai dari Pengawasan Pengumuman Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK)  pada tanggal 15 Januari 2020.

Kooordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Zulfan menuturkan pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai memastikan apakah mekanisme pembentukan PPK telah berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Kehadiran Bawaslu Kota Dumai ke Kantor KPU Kota Dumai ingin memastikan Pengumuman Pendaftaran Pembentukan PPK telah diterbitkan dan diumumkan berdasarkan dengan regulasi yang ada” tuturnya

Selain dengan cara itu Bawaslu Kota Dumai menginstruksikan kepada seluruh Panwas Kecamatan Se-Kota Dumai untuk melakukan pengawasan dan monitoring diseluruh wilayah Kecamatan masing-masing terkait dengan penyebaran dan keterbukaan publik, ucap Zulfan.

Dihari pertama melakukan pengawasan, KPU Kota Dumai sudah mengumumkan secara terbuka melalui Website Resmi KPU Kota Dumai, media sosial (Instagram dan Facebook) dan media cetak (Tribun dan Dumai Pos) serta telah menempelkan Pengumuman di Papan Pengumuman Kantor KPU Kota Dumai dan di Papan Pengumuman di Kantor Camat Se-Kota Dumai terkait Pendaftaran Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

KPU Kota Dumai juga akan merencanakan menyiarkan di Televisi Dumai mengenai Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), ungkapnya.

Pembentukan PPK kali ini berdasarkan pada UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan dasar pedoman pembentukan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PP.04.02-SD/01/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Tag
Berita
Januari News