Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dumai Keluarkan Imbauan Ke Pemko Dumai Tentang Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pada Pilkada 2024

Bawaslu Dumai Keluarkan Imbauan Ke Pemko Dumai Tentang Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pada Pilkada 2024

Bawaslu Dumai Keluarkan Imbauan Ke Pemko Dumai Tentang Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pada Pilkada 2024

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai kembali mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berstatus sebagai ASN di wilayah Kota Dumai.

Surat imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 71 Ayat 1, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan juga Surat Edaran Bawaslu nomor 94 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengeta Pemilihan dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini, S.Sos mengingatkan agar pihak-pihak yang diatur oleh undang-undang tersebut tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri, serta, Lurah, maupun perangkat kelurahan diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai.

"Surat imbauan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN diharapkan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas mereka", pada Selasa (27/08/2024) tambah Yeni.

Reporter : Ontuo Ikhlas