Bawaslu Berkoordinasi Dengan Pimpinan DPRD Dumai Dalam Hal Izin Cuti Anggota DPRD Ikut Dalam Kampanye
|
Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menegaskan pentingnya netralitas dan integritas penyelenggaraan dalam Pilkada 2024. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan ialah larangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Bawaslu Kota Dumai dalam hal ini Ketua Bawaslu Dumai Agustri, anggota Bawaslu Dumai Yosi Rinaldi, Yeni Kartini dan Kepala Sekretariat Bawaslu Dumai berkoordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD Dumai Agus Miswandi. Membahas tentang aturan yang harus diperhatikan larangan bagi anggota DPRD yang ikut dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Dumai, Agustri menjelaskan anggota DPRD Dumai yang ingin berkampanye harus mengambil izin cuti. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pilkada, Senin (07/10/2024).
Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 yang menyatakan memperbolehkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah untuk ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam Pasal 148 ayat 2 yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota termasuk dalam pejabat daerah.
"Seluruh anggota DPRD untuk mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024. Jangan ikut kampanye kalau belum mengajukan dan mendapat izin cuti dari pimpinan tertinggi di lembaga itu", tegasnya.
Pentingnya para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada. Yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan pemilihan umum.
Reporter : Ontuo Ikhlas