Lompat ke isi utama

Berita

Agustri (Anggota Bawaslu Kota Dumai) Ikut Serta dalam Komunikasi Anggota Bawaslu Kab/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Provinsi Riau Via Video Conference (VICON)

Bawaslu Kota Dumai - Dumai. Di masa Pandemi COVID-19 saat ini tidak membatasi Para Anggota Bawaslu Kab/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Provinsi Riau untuk saling berkomunikasi satu sama lain dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan Divisi Penanganan Pelanggaran. Mereka berkoordinasi melalui komunikasi yang sedang maraknya digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di kondisi seperti ini yaitu aplikasi Video Conference (VICON).  Termasuk Anggota Bawaslu Kab/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran se-Provinsi Riau dan tergabung di dalamya Kordiv.HPPS Bawaslu Kota Dumai, Agustri.

Pada Hari Selasa, 31 Maret 2020 mereka kompak saling berkomunikasi untuk membahas terkait pembayaran honorarium Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di bulan Maret 2020, apakah SK penonaktifan Gakkumdu diperlukan sehubungan dengan penonaktifan jajaran adhoc di Lembaga Bawaslu Kab/Kota, dan penyampaian lebih lanjut tentang proses penanganan dugaan pelanggaran yang telah atau sedang ditangani oleh Bawaslu Kab/Kota masing-masing. Dari hasil diskusi tersebut telah didapati sebuah ketentuan bahwa pembayaran honorarium Sentra Gakkumdu masih dapat dilakukan selama masih ada output berupa kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Pimpinan Bawaslu RI. Untuk SK Penonaktifan, sepanjang belum ada perintah dari Bawaslu RI untuk penonaktifan maka Sentra Gakkumdu tetap berjalan.

Reporter : Zikri
Tag
April News
Berita