Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hadirkan KPU Dumai

Bawaslu Kota Dumai Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hadirkan KPU Dumai

Bawaslu Kota Dumai Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hadirkan KPU Dumai

DUMAI, 22 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menyelenggarakan acara pemaparan materi terkait Sengketa Proses Pemilihan Umum di Media Center Bawaslu Kota Dumai pada tanggal 22 Juli 2026. Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh seluruh pimpinan dan komisioner Bawaslu Kota Dumai. dalam rangka memperkuat koordinasi penyelenggaraan tahapan pemilu, turut terundang perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai. Hadir dalam acara ini Komisioner KPU Kota Dumai, Bapak Abdi Sopiandi dari Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Bapak Syafrizal dari Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai dan menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta kegitan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pengantar singkat oleh Bapak Yossi Rinaldi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. pemaparan materi utama dibawakan oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, yaitu Giri Sindoro Fitriansyah, S.H. Dalam materinya, beliau menjelaskan secara komprehensif landasan hukum sengketa pemilu yang bersumber dari UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017.

Secara prinsip, sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua. Pertama, sengketa antar-peserta pemilu yang terjadi karena hak peserta dirugikan oleh peserta lain (seperti pelanggaran kampanye). Kedua, sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) KPU yang merugikan hak peserta pemilu secara langsung.

Giri Sindoro Fitriansyah turut merincikan alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan maksimal 3 hari kerja sejak Keputusan/BA KPU diterbitkan. Tahapannya mencakup registrasi dan verifikasi formil materiil, dilanjutkan musyawarah tertutup (mediasi) maksimal 2 hari kerja. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang terbuka (ajudikasi) pembuktian dan putusan dengan total batas waktu penyelesaian maksimal 12 hari. Jika Pemohon tidak puas dengan putusan Bawaslu (khusus sengketa verifikasi Parpol dan penetapan Daftar Calon Tetap), pemohon dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lama 5 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Di akhir materinya, disinggung juga mengenai relevansi pencatatan dalam Form A Pengawasan. Pencatatan potensi sengketa di Form A berfungsi sebagai analisis potensi dan deteksi dini guna pencegahan. Namun, perlu dicatat bahwa pengisian Form A ini tidak dapat langsung dijadikan sumber untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu maupun sengketa cepat. Penyelesaian sengketa tetap bersumber pada pengajuan permohonan secara resmi dari peserta pemilu yang merasa dirugikan kepada pihak Bawaslu.

Reporter: Khadafi