Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Tata Cara Penanganan dugaan pelanggaran ASN diramaikan Pengawas Pemilu, ASN, dan Mahasiswa Dumai – Bengkalis

Bawaslu Kota Dumai, Dumai, 6 Juli 2020 - Bawaslu Kota Dumai gelar website daring seminar (webinar) dengan tajuk Tata Cara Penanganan dugaan pelanggaran ASN pada pilkada 2020. Webinar ini ditaja oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Dumai dengan pemateri Gema Wahyu Adinata, SH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu provinsi Riau, Agustri, S.H.I.,M.E.Sy selaku Kordiv HPPS Bawaslu Kota Dumai dan M. Hari Rubianto selaku Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Bengkalis. Acara yang dipandu oleh moderator Intan Kumala Sari ini diikuti oleh Pengawas Pemilu, ASN, dan Mahasiswa dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Gema Wahyu Adinata menyampaikan apresiasi kepada Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai atas inovasi wadah diskusi yang melibatkan unsur ASN, Pengawas Pemilu dan mahasiswa dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Gema juga menyampaikan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran adalah divisi yang terukur kerjanya. Karena dalam pelaksanaan tugasnya, divisi ini berpedoman pada peraturan yang menggatur tentang pola penanganan pelanggaran. Gema berharap kepada Pengawas Pemilu agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan meningkatkan kinerja serta pemahaman tentang regulasi.

Agustri pada pemaparan materinya menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN terbagi menjadi Pelanggaran Netralitas ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pelanggaran Kode Etik sesuai Permendagri Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai Negeri Sipil, kedua pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran hukum lainnya sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada. Berdasarkan hal tersebut, dengan tegas Agustri menyampaikan bahwa ada atau tidaknya Pilkada dan Pemilu seorang ASN harus tetap menjaga netralitas karna telah diatur di dalam Surat Menpan RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 terkait tindakan apa saja yang dilarang oleh ASN. Untuk itu, mari sama-sama kita pahami dan pedomani bersama khusunya dari sahabat-sahabat ASN sekalian. “Tentunya, Bawaslu melakukan penindakan dugaan pelanggaran pemilihan terkait netralitas ASN ini telah diamanatkan dari Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018”, tambah Agustri.

Agustri juga menyampaikan bahwa dalam alur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu hanya memiliki wewenang dalam memproses dengan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 hingga merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara selaku Lembaga yang berwenang untuk memberikan putusan.  Sependapat, M. Hari Subianto selaku Kordiv. PP Bawaslu Kabupaten bengkalis  mengatakan bahwa Bawaslu hanya memproses jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, sedangkan yang memberi sanksi adalah wewenang KASN. Lebih lanjut Hari menyampaikan bahwa pencegahan dalam hal Netralitas ASN harus dilakukan oleh setiap lini. Sebelum menutup, Hari Subianto menjabarkan upaya penindakan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bengkalis.

Setelah pemaparan materi, moderator membuka sesi tanya jawab yang disambut baik oleh seluruh peserta, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta dari pengawas Pemilu, ASN dan Mahasiswa. Tidak cukup dengan diskusi ini saja, Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai akan mengagendakan kegiatan Webinar lainnya dengan tema yang berbeda nantinya tutur Agustri. Diakhir sesi, dilakukan foto bersama seluruh peserta via zoom untuk mengabadikan kenangan diskusi di webinar pola penanganan pelanggaran Netralitas ASN.

Reporter: Intan

Editor    : Zikri

Tag
Berita
Juli News