Lompat ke isi utama

Berita

Untuk Menjaga Hak Pilih: Bawaslu Kota Dumai Mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Untuk Menjaga Hak Pilih: Bawaslu Kota Dumai Mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Untuk Menjaga Hak Pilih: Bawaslu Kota Dumai Mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Dalam rangka menjaga hak pilih, Bawaslu Kota Dumai Mengikuti rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Yeni Kartini, S.Sos, bersama dua staf divisi, di aula Bawaslu Provinsi Riau pada Sabtu, 8 Juni 2024. Adapun narasumber kegiatan ini adalah Muammar Khadafi dari Akademisi dan Yeni Mairida, SE , MM, dari Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR). Juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Amiruddin Sijaya sebagai koordinator divisi kegiatan ini.

Menurut Yeni Kartini, hak pilih dalam pemilihan Kepala Daerah merupakan hal paling utama, karena sistem demokrasi yang menghadirkan Pemilu atau Pilkada adalah untuk menyalurkan hak politik masyarakat terkait dengan kepada siapa mereka menyerahkan mandat kekuasaan itu untuk mengurus kehidupannya, maka, hak pilih menjadi sangat penting untuk kita jaga, atas dasar inilah Bawaslu hadir. Menurutnya lagi, nantinya bila sudah memasuki masa Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), masyarakat juga harus pro aktif jemput bola memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih apa belum.

Tambahnya lagi, saat ini Bawaslu Kota Dumai telah melakukan upaya pencegahan dengan menghimbau KPU Kota Dumai agar lebih cermat dalam proses pembentukan atau memilih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pastikan sesuai aturan dan pedoman teknis yang ada serta menetapkan sosok yang bisa kerja cermat. Terkait pembentukan ini, Bawaslu juga sudah mengintruksikan  jajaran Pengawas adhoc agar melakukan pengawasan.

Proses penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih telah dilaksanakan sejak 31 Mei 2024 lalu hingga 23 September 2024 mendatang. Dalam pasal 58 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar  Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan. Daftar pemilih ini nantinya oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau sebutan lain.

Dalam acara rapat Evaluasi ini narasumber juga membahas tentang titik rawan pelanggaran di tahapan pemutakhiran dan tidak masukkan hak pilih warga dengan berbagai keadaan, sehingga Bawaslu mempersiapkan diri bagaimana lebih cermat dalam mengawal kerja-kerja petugas dilapangan. Poin intinya adalah KPU dan jajaran, Bawaslu dan jajaran serta seluruh masyarakat pemilih, bersama kita selamatkan hak pilih kita sebagai warga, dan sebagai lembaga pengawas, Bawaslu akan berkerja sesuai dengan alur dan aturan yang ada, namun tetap dalam kerangka kolaborasi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel.

Reporter: Tamimi