Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjut Program P2P: Bawaslu Kota Dumai Membahas Perbawaslu Tentang Pengawasan Partisipasitif

Tindaklanjut Program P2P: Bawaslu Kota Dumai Membahas Perbawaslu Tentang Pengawasan Partisipasitif

Tindaklanjut Program P2P: Bawaslu Kota Dumai Membahas Perbawaslu Tentang Pengawasan Partisipasitif

Program Kajian Hukum merupakan agenda rutin Bawaslu Kota Dumai, agenda fokus membahas peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan serta peraturan terkait. Kali ini diangkat topik tentang membahas dan memahami Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partispatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Yossi Rinaldi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Yeni Kartini (Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas), Idris Sardi (kepala Sekretariat), Romas (Kasubag Administrasi), Al-Vandy Reactor Muhammad (Kasubag Pengawasan) beserta jajaran staf. Dan teristimewa peserta Pendidikan Pengawasan Partisipasitif (P2P) yang telah mengikuti Program Pendidikan dari Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kota Dumai, Kamis, 20 November 2023).

Kegiatan dibuka oleh Yossi Rinaldi, dalam sambutan ia sampaikan bahwa perluasan jejaringan partisipasi pengawasan bagi Bawaslu adalah sebuah keharusan, mengingat banyak tantangan dan keterbatasan, selain itu baginya demokrasi dalam agenda pemilu juga agenda bersama yang semua warga negara berkepentingan dan ditentukan oleh proses ini. Terlebih kedepan dengan keluarnya Putusan Nomor 135 Mahkamah Konstitusi tentang Pemisahan jenis pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi tantangan baru, ungkapnya. Oleh karena itu, di non tahapan ini Bawaslu giat melakukan perluasan jejaringan, edukasi serta peningkatan kapasitas sumberdaya, termasuk agenda diskusi hari ini tentang Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023, semoga nantinya dapat menghantarkan pada pemahaman mendalam sehingga memudahkan dalam menjalankan peran kedepan. Dan ia mengungkapkan selamat datang dan apresiasi kepada semua peserta yang telah mengikuti program Pendidikan Pengawasan Partisipasitif serta yang hadir di forum ini, pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan pengantar materi diskusi yang disampaikan oleh Yeni Kartini. Pada sesi ini Yeni menyampaikan tentang konsep pengawasan partispatif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, dan kenapa harus ada partisipasi pemilu hingga pengawasan partispatif. Ditengah tantangan demokrasi elektoral, seperti kondisi pendidikan dan budaya politik masyarakat masih belum mapan, Yeni berharap Bawaslu dengan mitra pengawasan partispatif ini dapat menjadi cahaya di tengah gempuran apatisme politik masyarakat terhadap elit, pemimpin dan wakilnya. Dengan adanya pola kemitraan penyelenggara dengan individu dan kelompok perduli dapat menjadi percikan harapan melahirkan pemilih yang cerdas. Targetnya masyarakat tidak buta politik, karena ini adalah buta terburuk, ungkapnya. Setelah menghantarkan materi diskusi, kegiatan dilaksanakan dengan metode dialogis dengan semangat kritisnya peserta P2P hingga ujung kegiatan.

Kegiatan ditutup oleh Idris Sardi, dalam kesempatan ini ia mengapresiasi semua peserta yang hadir, harapannya kolaborasi untuk mengedukasi masyarakat terus konsisten dilakukan, karena peran kawan-kawan semua adalah untuk menjaga integritas pemilu, ungkapnya. Oleh karena itu, di waktu kosong tahapan disamping Bawaslu mengawasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan dan data Partai Politik lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Bawaslu juga senantiasa melakukan peningkatan SDM, termasuk peserta P2P yang telah mengikuti pendidikan beberapa waktu lalu. Ia mengapresiasi atas semangat dan kehadiran semua, semoga menjadi amal. Akhirnya ia menutup kegiatan dengan diakhiri foto bersama.

Reporter: ATM