Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Berikut Imbauan Bawaslu Dumai Kepada KPU

Terkait Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Berikut Imbauan Bawaslu Dumai Kepada KPU

Terkait Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Berikut Imbauan Bawaslu Dumai Kepada KPU

Dumai, bawaslu.dumai.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai memberikan imbauan kepada Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Dumai terkait tahapan pencalonan. Imbauan Bawaslu Dumai ini tertuang dalam surat No 469/PM.00.02/K.RA-12/08/2024 pada tanggal 25 Agustus 2024 tentang imbauan tahapan  pencalonan kepala daerah tahun 2024 di Kota Dumai.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kota Dumai dalam hal ini melakukan pencegahan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Wilayah Kota Dumai, imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka Bawaslu Kota Dumai mengimbau kepada KPU Kota Dumai untuk:

Memastikan Peserta Pemilihan merujuk pada Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang  perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;

Memastikan Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi  akumulasi perolehan suara sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan  Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan  Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil  Walikota;

Memastikan persyaratan calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19.

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini, S.Sos menyampaikan pentingnya pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan, dengan adanya koordinasi dan penyampaian informasi terkait pelaksanaan tahapan pencalonan yang perlu diawasi pada hari Minggu (25/08/2024).

"Koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan tahapan pencalonan kepala daerah di Kota Dumai bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kota Dumai berharap agar KPU dapat berpedoman pada regulasi yang ada, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pencalonan ini,” ujar Yeni.

Reporter : Ontuo Ikhlas