Lompat ke isi utama

Berita

Terkait DPTb dan DPK, Bawaslu Provinsi Riau Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan DPTb dan DPK Serta Persiapan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kota Dumai hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Serta Persiapan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau. Acara ini digelar pada Kamis (19/10/2023) di Aula Bawaslu Provinsi Riau. Acara dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Amiruddin Sijaya didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Nanang Wartono serta Kepala Bagian Pengawasan Tarmizi. Dalam sambutannya, Amiruddin Sijaya mengungkapkan tujuan kegiatan ini diadakan yaitu untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pengawasan serta menyamakan persepsi pengawasan DPTb, DPK dan tahapan kampanye yang sudah didepan mata. Amiruddin juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan memastikan setiap masyarakat akan mendapatkan hak pilihnya dengan terdaftar sebagai daftar pemilih. Kemudian mengenai penertiban APS yang melanggar, beliau menyampaikan Bawaslu siap bekerja sama dengan Satpol PP terkait penertiban aps tersebut. "Bawaslu serta Satpol PP akan bekerja sama dalam hal penertiban APS yang sudah bertebaran di beberapa titik yang dilarang" ungkap beliau. "Bawaslu Provinsi juga akan membuat surat pemberitahuan ke Partai Politik yg akan ditembuskan ke Satpol PP dan Kesbangpol terkait pembersihan APS" tambahnya. Pada kesempatannya, Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin menyampaikan bahwa masih banyak hak pilih masyarakat yang belum terpenuhi dimana masalah kekurangan surat suara masih kerap terjadi dibeberapa TPS. Hal ini tentunya sangat rawan terjadi menjelang pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu harus memaksimalkan pengawasan untuk menekan terjadinya pelanggaran Pemilu serta mengantisipasi terulangnya permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya terjadi agar pada Pemilu 2024 hal seperti itu tidak terulang kembali dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Pada sesi pertama, acara diisi oleh Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto dan Abdul Rahman. Nugroho Noto, dalam kesempatannya menjabarkan beberapa perbedaan dasar hukum terkait Kampanye Pemilu tahun 2019 dan 2024. Perbedaan tersebut diantaranya terkait jumlah serta ukuran APK, nominal bahan kampanye serta kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. "Pada PKPU 23 tahun 2018 yang digunakan di Pemilu 2019, APK diatur secara detail mengenai jumlah penyebaran disetiap kelurahan ataupun desa serta ukuran yang harus dipenuhi dalam pembuatan APK" imbuh beliau. "Pemilu 2019, jelas menegaskan bahwa Kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang, namun di Pemilu 2024 hal itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin pengelola tempat tersebut" tambahnya Abdul Rahman selaku Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan dan Datin menyampaikan materi terkait DPTb dan DPK. Abdul Rahman juga menjelaskan apa saja syarat pindah memilih dan penyediaan informasi surat suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPK. Pada sesi kedua diisi oleh Kesbangpol dan Satpol PP terkait peranan serta stategi kedua Stake Holder tersebut pada Pemilu Tahun 2024. Bawaslu se-Riau serta Stake Holder terkait akan bekerja sama dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Kemudian acara dilanjutkan dengan membahas rencana tindak lanjut pengawasan menjelang penetapan DCT serta tahapan Kampanye dan ditutup dengan foto bersama. Reporter: Jenny
Tag
Berita
Oktober News