Lompat ke isi utama

Berita

Sikapi Pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Dumai, Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN Oleh Kemenag Dumai

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Indonesia, khususnya Kota Dumai, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai,Kamis (5/10/2020) melaksanakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Kantor Kemenag Kota Dumai.

Dalam sambutanya Drs. H. Syafwan menyampaikan "bahwa Pelaksanaan Kegiatan ini, mengikuti protokol kesehatan secara ketat, mulai dari pengukuran suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan, kami juga menyiapkan hand Sanitizer dan sabun, serta mengisi daftar hadir, bagi peserta yang sudah melakukan pengukuran suhu tubuh dan dianggap normal diperbolehkan masuk," ujarnya.

Selanjutnya, H. Syfawan , dalam arahannya, mengatakan." Kepada semua ASN Kemenag Kota Dumai, saya mengharapkan, tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi, untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik, kemudian utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik- baiknya, tanpa memandang golongan dan partai, Biarkanlah suksesi kepemimpinan di Kota Dumai ini berlangsung, dan kita do'akan  semoga Pilkada di Kota Dumai berjalan lancar, aman dan tenteram, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah, dan bertanggung jawab untuk kemaslahatan masyarakat Dumai kedepan," pungkasnya.

Selanjutnya, mewakili Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu Kota Dumai, Supratman menyampaikan materi tentang Netralitas ASN Pada Pilkada Kota Dumai Tahun 2020, ia mengawalinya dengan menyampaikan Dasar Hukum, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,
  7. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI.
  8. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua b800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Dearah Serentak Tahun 2020.
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama.

Yang selanjutnya dijelaskan secara detail dan tuntas, salah satu poin penting yang menjadi perhatian bagi ASN adalah Bentuk-bentuk Larangan ASN dalam Pilkada, seperti yang disebutkan dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yaitu :

  1. Melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah / wakil kepala daerah.
  2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon,
  3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon,
  4. Menghadiri acara deklarasi bakal calon / bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut bakal calon/atribut partai politik,
  5. Mengunggah, menanggapi (komentar, like, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan foto/gambar dan visi misi bakal calon/bakal pasangan calon maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online atau media social.
  6. Foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,
  8. Memberikan fasilitas dan atau dukungan yang terkait dalam kegiatan kampanye bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
  9. Mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung salah satu pasangan bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah,
  10. Memberikan dukungan dengan cara memberikan surat dukungan disertai F. KTP.
  11. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,
  12. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Usai pemaparan materi, dilangsungkan dengan ruang tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi.

Reporter : Romi
Tag
Berita
Oktober News