Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Kesiapan Netralitas ASN ditaja di Ecovention Ancol karena menjadi Isu Rawan

Rakornas Kesiapan Netralitas ASN ditaja di Ecovention Ancol karena menjadi Isu Rawan

Rakornas Kesiapan Netralitas ASN ditaja di Ecovention Ancol karena menjadi Isu Rawan 

Jakarta, Selasa 17 September 2024 Anggota Bawaslu Kota Dumai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yossi Rinaldi hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Ecovention Ancol Jakarta Utara (17/09/24).

Acara Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dihadiri oleh Mendagri, MenpanRB, BKN, Gubernur, Walikota, Bupati serta Bawaslu Provinsi & Kabupaten/Kota dari ujung Sabang hingga Merauke. Selanjutnya acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja dalam pembukaannya menyampaikan "Isu Netralitas ASN merupakan salah satu isu dipetakan oleh Bawaslu RI masuk ke dalam isu rawan dimana berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan 2024 yang sudah dilaunching bulan lalu ada 3 tahapan dengan tingkat paling rawan yaitu : Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung. Berkaca perhelatan sebelumnya pelanggaran netralitas ASN cenderung meningkat ketika pemilihan kepala daerah sehingga diperlukan keseriusan kita bersama dari seluruh stakeholder terkait."

Senada dengan pembukaan dari Ketua Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi yang juga selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan "Netralitas ASN yang baik merupakan indikator Roda Birokrasi Pemerintahan Daerah yang baik pula, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seharusnya sudah paham mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, berbunyi bahwa : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada pasal 188 berbunyi :
Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6000.000. Namun jika dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana tetap bisa masuk ke pelanggaran peraturan per undang-undangan lainnya dengan merekomendasi pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi ASN."

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan panel diskusi dan tanya jawab dengan narasumber dari Bawaslu RI oleh Anggota Bawaslu RI Puadi Selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kemendagri oleh Suhajar Diantoro selaku Tenaga Ahli, KemenpanRB oleh Aba Subagja selaku Plt. Deputi SDM, BKN oleh Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala & Polri oleh Kasubdit Tindak Pidana Umum. Kegiatan ditutup dengan penandatangan komitmen kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta foto bersama.

Penulis : ARM