Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Yeni Kartini; DPT Akurat Perlu duduk Bersama

Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Yeni Kartini; DPT Akurat Perlu duduk Bersama

Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Yeni Kartini; DPT Akurat Perlu duduk Bersama

Kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada serentak yang di taja oleh Bawaslu Kota Dumai pada Kamis, 12 Juni 2024 di hotel Grand Zuri Kota Dumai.

Kegiatan rakor ini Bawaslu Kota Dumai menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pemerintahan Kota Dumai sebagai narasumber, kemudian Yasrif Yaqub Tambusai dari Penggiat Pemilu dan Demokrasi Sentra Pemilu Indonesia (SPI) beliau juga Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru priode 2018-2023. Uniknya juga kegiatan ini Bawaslu menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kecamatan Kota Dumai sebagai pesertanya.

Menurut Yeni Kartini selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Kota Dumai, hak pilih dalam pemilihan Kepala Daerah merupakan hal paling utama, karena sistem demokrasi yang menghadirkan Pilkada adalah untuk menyalurkan hak politik masyarakat terkait dengan kepada siapa mereka menyerahkan mandat kekuasaan itu untuk mengurus kehidupannya, maka hak pilih menjadi sangat penting untuk kita jaga. 

Proses Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih sejak dulu terbilang sangat rumit, tapi baginya harus tuntas dan hak masyarakat harus diselamatkan. Oleh karenanya pada momen agenda Rakor kita, sengaja membuat pola duduk bersama, duduk bersama ini bukan hanya sekedar silaturahmi biasa, tapi lebih dalam dari itu adalah untuk menyamakan niat dan persepsi tentang penyelamatan hak pilih warga. Ini saja esensi ungkap nya.

Pada kesempatan ini Yeni Kartini berhadapan tradisi koordinasi pengawasan dan Penyelenggara teknis bukan hanya sekedar di meja, tapi juga dilapangan menyelesaikan persoalan-persoalan yang rumit sifatnya prosedur administrasi biasa. Baginya kita harus bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, dengan cara dan pendekatan masing-masing, tapi karena objeknya adalah akurasi Hak pilih warga maka kita pun harus terus mencari solusi bersama. Makanya antara keduanya harus mengedepankan semangat ini, dan bukan soal eksistensi lembaga masing-masing, tapi menjaga kemurnian hak daulat rakyat.

Akhir sesi ini Kordiv Hukum Pencegahan ini berpesan pada seluruh penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU hingga jajaran di bawah agar tetap mensosialisasikan setiap aturan pilkada kepada masyarakat baik dalam agenda formal maupun dalam keseharian secara mandiri. 

Kesempatan yang sama di sela pengarahan, Yosi Renaldi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Dumai mengingatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini agar lebih serius mengikuti dan memahami setiap sesi yang disampaikan, karena hadirnya kita di ruang ini ada pertanggungjawaban yang berat untuk orang banyak, mari kita berikan yang terbaik.

Khususnya di program Pemutakhiran data pemilih, saat ini kita berada di tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses penyusunan dan Pemutakhirannya dilaksanakan sejak 31 Mei 2024 lalu hingga 23 September 2024 mendatang. Dalam pasal 58 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri dalam negeri yang digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan. Daftar pemilih ini nantinya oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau sebutan lain.

Dalam acara rapat Evaluasi ini narasumber membahas tentang titik rawan pelanggaran di tahapan pemutakhiran dan cara-cara kerja pengawas. Kemudian narasumber dari Disduk Capil Kota Dumai menjelaskan tentang kerumitan data pemilih yang berubah status dan status meninggal. Seluruh peserta aktif berdialog dengan narasumber mencari solusi persoalan-persoalan teknis dilapangan.

Reporter: Tamimi