Lompat ke isi utama

Berita

Proses Penanganan Dugaan pelanggaran Pemilihan lanjutan 2020 Sah menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Selasa 06 Oktober 2020 pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB Bawaslu Kota Dumai laksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada tahun 2020. Rakernis diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai beserta satu orang staf yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dimasing-masing Kecamatan. Pelaksanaan kegiatan Rakernis ini dilatarbelakangi oleh tidak berlakunya Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Agustri selaku Kordiv HPPS Bawaslu Kota Dumai menuturkan “dengan tidak berlakunya Perbawaslu 14 tahun 2017, maka untuk penanganan temuan dan laporan pelanggaran pada perhelatan Pilkada 2020 Bawaslu Kota Dumai berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020”. Dalam Rakernis yang ditaja Divisi Penanganan Pelanggaran ini dihadiri pula oleh Gema Wahyu Adinata selaku anggota sekaligus Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau. Dalam materi yang dipaparkannya beliau menyampaikan tata cara penanganan pelanggaran temuan dan laporan sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020. “rapat kerja ini sangat penting dilaksanakan guna memaksimalkan peran Bawaslu selaku penegak keadilan pemilu” ujarnya. Tata cara penanganan pelanggaran sesuai perbawaslu 8 tahun 2020 telah disampaikan sesederhana dan detail pada slide yang dipaaparkan oleh Anggota Bawaslu kelahiran Salo ini. Tidak hanya materi, panitia pelaksana yang terdiri dari staf HPPS Bawasslu Kota Dumai juga memfasilitasi peserta untuk berdiskusi dengan para narasumber. Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai juga diberikan simulasi kasus guna memaksimalkan pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Diakhir sesi Agustri juga berpesan kepada seluruh peserta agar tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas khususnya tugas penanganan pelanggaran ditingkat kecamatan. “setelah dilaksanakannya kegiatan rakernis ini kita berharap agar panwaslu kecamatan se Kota dapat memaksimalkam kinerja dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020” tutupnya. Reporter: Intan
Tag
Berita
Oktober News