Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Dumai, Penuhi Panggilan Sidang Sengketa di KI Riau

PPID Bawaslu Kota Dumai, Penuhi Panggilan Sidang Sengketa di KI Riau

PPID Bawaslu Kota Dumai, Penuhi Panggilan Sidang Sengketa di KI Riau

Bawaslu Dumai-Pekanbaru, Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Dumai, Agustri S.H.I., M.E.Sy, Atasan  PPID Bawaslu Kota Dumai, Idris Sardi., S.E,  dan PPID Bawaslu Kota Dumai, Al Vandy R. M., S.T memenuhi panggilan sidang ajudikasi terkait sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Jum'at (16/05/2025).

Surat pemanggilan sidang dengan nomor 100.3.11/PA-PSI/170 tanggal 09 Mei 2025 oleh KI Riau dilaksanakan pada pukul 09.45 WIB berlokasi di jalan Gajah Mada No.200 Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, dengan pihak Pemohon salah satu warga Pekanbaru Padil Saputra.

scskclkcl

Sebelumnya, pada Hari Senin, tanggal  06 Januari 2025. Saudara Padil Saputra mengirimkan permohonan Informasi kepada PPID Bawaslu Kota Dumai melalui via Pos. Surat permohonan tersebut di terima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik pada tanggal yang sama.

Pokok-pokok Permohonan informasi yang di sampaikan oleh Saudara Padil ada sebanyak 8 Permohonan, dan di jawab secara tertulis oleh PPID Bawaslu Kota Dumai pada tanggal 17 Januari 2025 melalui Pos dan surat elektronik (E-mail).

Berdasarkan jawaban PPID tersebut, Saudara Padil Saputra melayangkan keberatan dikarenakan dari 8 pokok permohonan yang diminta, PPID Bawaslu Kota Dumai hanya memberikan 2 point dari informasi yang diminta. Pada tanggal 21 Maret 2025, Saudara Padil menyampaikan permohonan kepada KI Riau. KI Riau telah membaca dan memeriksa berkas Permohonan Saudara Padil dan di regristrasi dengan nomor regristrasi: 015/PSIKIP-R/III/2025.

xcsds

Majelis dalam sidang antara Pemohon Saudara Padil Saputra dengan Termohon atasan PPID Bawaslu Kota Dumai,  di pimpin oleh Hj. Yulianti, SH., MH, dengan didampingi 2 orang anggota majelis yaitu Tatang Yudiansyah, SHI, dan Junaidi, S.Kom., M.I.Kom. Pasca dibacakan, Pemohon membenarkan apa yang menjadi pokok permohonannya yang di bacakan oleh ketua majelis tersebut.

Atasan PPID Bawaslu Kota Dumai menjawab, 2 point permohonan yang telah kami jawab karena memang dalam penguasaan kami, namun untuk 6 poin permohonan yang lain bukan dalam penguasaan Bawaslu Kota Dumai, sehingga perlu kajian yang mendalam untuk memutuskannya. dari 6 point tersebut ada 2 point yang saat ini bisa diberikan kepada KI Riau untuk diserahkan kepada pemohon.

Data dan informasi yang tidak dapat diberikan tersebut memiliki dasar pengecualian. tidak hanya perundang-undangan dalam internal Bawaslu saja (Peraturan Bawaslu), ada juga yang berdasarkan pada hukum perundang-undangan lainnya seperti undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU nomor 27 Tahun 2022), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), undang-undang Perbankan, Undang-undang Keuangan negara (UU nomor 17 tahun 2003), Undang-undang Keterbukaan Informasi (UU nomor 14 Tahun 2008), sampai dengan KUH Perdata.

Selain itu, dokumen dan informasi yang diluar penguasaan,  Termohon (atasan PPID Bawaslu Kota Dumai) belum/tidak dapat memberikannya seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimana yang menerbitkan LHP tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dimana saat ini, laporan keuangan Bawaslu tengah dalam proses pemeriksaan oleh internal dan BPK RI.

Pasca mendengarkan kajian Hukum yang dibacakan oleh atasan PPID Bawaslu Kota Dumai, Pemohon menghargai dan menghormati proses tersebut. Alhasil sidang berlanjut dengan mediasi, dimana pihak termohon (atasan PPID Bawaslu Kota Dumai) menyerahkan 2 point data yang awalnya belum diberikan menjadi diberikan kepada Pemohon melalui KI Riau. Sengketa Informasi selesai dengan baik dan lancar. Bawaslu Kota Dumai akan selalu bertekad menjadi lembaga pengawas pemilu terpercaya juga menjadi lembaga pengawas pemilu yang terbuka. 

Reporter: Alfian