Pesta Demokrasi Selesai; Bawaslu Kota Dumai Sampaikan Laporan Sengketa Hasil Pilkada di Bawaslu RI
|
Pemilihan kepala daerah serentak yang telah dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 lalu di Provinsi Riau dari 12 Kabupaten Kota, terdapat 7 daerah yang terdapat permohonan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya adalah Kota Dumai, yaitu perkara dengan teregister nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024 Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima di tahap dismisal.
Yosi Rinaldi Anggota Bawaslu kota Dumai yang mewakili penyampaian laporan ini (13/3/2025) mengungkapkan bahwa laporan akhir pengawasan dan pemberian keterangan di tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala daerah (PHPilkada) Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjalankan tugas atribusi dari undangan-undang sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 104 huruf c yaitu Bawaslu Kabupaten Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan secara periodik dan /berdasarkan kebutuhan. Menurut Yosi laporan ini sebagai bentuk bahan pertanggungjawaban Bawaslu kota Dumai atas pelaksanaan pengawasan tahapan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024, juga sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas pengawasan Badan Pengawas di masa yang akan datang.
Kemudian sebagai penanggung jawab Divisi Hukum Bawaslu kota Dumai, Yeni Kartini juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada ini Bawaslu Kota Dumai sebagai pihak yang memberikan keterangan tertulis terkait permohonan yang ajukan. Keterangan ini berdasarkan dari hasil pencegahan, pengawasan dan penindakan selama tahapan Pilkada berlangsung. Berkat kerja sama semua pihak saat ini Kota Dumai telah berhasil melaksanakan pilkada dan telah memiliki pemimpin daerah, semoga kedepannya kita lebih fokus pada proses pembangunan termasuk mengawasi proses pembangunan itu dengan partisipasi warga kota, ungkapannya.
Semoga Bawaslu Kota Dumai terus dan bisa saling bekerjasama dengan stakeholder untuk melanjutkan fungsi-fungsi pendidikan politik di masa-masa berikutnya secara kolaborasi ke beberapa kelompok atau komponen masyarakat, seperti ke sekolah, kampus dan lainnya.
Reporter: Tamimi