Lompat ke isi utama

Berita

Pengurus Parpol Tidak Bisa jadi Peserta Sekolah Kader Pengawasan Parsitipatif

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Bawaslu Kota Dumai saat ini sedang mengkroscek pendaftar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).  Pertimbangannya yakni pertama usia harus diatas 17 tahun maksimal 31 tahun, tidak sedang menjadi penyelanggara pemilu disemua tingkatan dan tidak terlibat parpol baik sebagai pengurus maupun kader. Bila tidak memenuhi ketiga syarat tersebut akan di delete.

Saat ini kita masih kroscek, seluruh peserta diwajibkan tidak boleh terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Apabila ditemukan salah satu peserta atau pendaftar terbukti merupakan anggota parpol atau terlibat langsung, maka peserta tersebut langsunng di blacklist. Namun Bawaslu Kota Dumai bukan penentu kelulusan, sebab hasil dari pendaftran tersebut akan dibawa ke Bawaslu Provinsi Riau. Ujar zulfan

Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP Daring juga membuka ruang diskusi memungkinan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya. Bahkan, di akhir masa pembelajaran peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan  sertifikat.

Reporter : Tiwi
Tag
April News
Berita