Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Dumai: Langkah Strategis Jaga Integritas Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mengadakan Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilu di Kota Dumai. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zuri pada Kamis, (14/8). Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Dumai, Kepala Sekretariat Kota Dumai, dan serta jajaran Sekretariat. Sebagai forum terbuka, kegiatan ini juga mengundang dari berbagai berbagai perwakilan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan OSIS se-Kota Dumai, diantarnya adalah Organisasi Cipayung di Kota Dumai, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Dumai, OSIS se-Kota Dumai, MUI, Pengurus Muhammadiyah dan NU serta dari unsur media dan tokoh masyarakat.
Menurut Agustri selaku ketua Bawaslu Kota Dumai, Kegiatan ini merupakan salah satu wujud keterbukaan Bawaslu sebagai lembaga publik untuk menerima masukan baik secara kelembagaan, tugas kewenangan, terutama terkait proses-proses yang telah dijalankan selama tahap Pemilu dan Pilkada beberapa waktu lalu. Sehingga lebih tepatnya forum ini adalah forum evaluasi agar penataan kelembagaan, tugas dan kewenangan Bawaslu kedepan lebih dapat meningkatkan kualitas saluran hak politik peserta dan masyarakat, ungkapnya.
Narasumber pada kegiatan ini, adalah Syafrida R. Rasahan, dari Indeks Data Nusantara (IDN) ia juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Utara 2 priode. Pada sesi ini ia menyampaikan terkait implikasi putusan MK 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional serta masa jeda waktu yang MK berikan yaitu 2 sampai 2 setengan tahun. Baginya, ini adalah momentum Bawaslu untuk berbenah diri, sehingga ada beberapa poin yang ia tekankan dari diskusi ini, yaitu: pertama: Pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memiliki kemampuan memilih secara rasional dengan pertimbangan nurani dan akal sehat sehingga praktik politik uang dapat dicegah dengan kesadaran sebagai pemilih. Kedua: desain pengawasan yang dilaksanakan perlu disesuai dengan kebutuhan serta permasalahan serta era teknologi informasi. Ketuliga: Bawaslu terus menjalin koordinasi lintas lembaga & masyarakat karena basis pemilu adalah partisipasi, pungkasnya. Keempat:
Penguatan sistem penegakan hukum pemilu agar pemilu yang dilaksanakan sesuai dengan asa dan prinsip-prinsip.
Selain itu, hadir Nanang Wartono selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan tentang putusan MK 104 PUU-XXIII/2025 tentang penguatan penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu di pilkada yang di setarakan dengan proses penanganan pelanggaran administrasi di rezim pemilu. Awalnya hanya kajian dan rekomendasi namun sejak putusan ini di bacakan rekomendasi Bawaslu di setarakan dengan putusan seperti administrasi pemilu. Artinya penanganan pelanggaran administrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu untuk Pilkada kedepan telah memiliki kekuatan eksekutorial sehingga KPU harus menindaklanjuti dan tidak perlu melakukan kajian kembali.
Acara ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta untuk berbagi pengalaman serta masukan untuk pengawasan pemilu kedepan. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk terciptanya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Reporter: Frengki