Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P): Yossi Rinaldi Berikan Materi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
DUMAI, 20 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di kampus STIA Lancang Kuning Dumai, Jl. Gunung Merapi No. 1 Bumi Ayu, Dumai. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, Hadir sebagai pemateri, Anggota Bawaslu Dumai sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Yossi Rinaldi, S.E., M.M. agenda P2P ini dirancang agar berfungsi dan bergerak demi mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat melalui penguatan partisipasi aktif masyarakat.
Pada kegiatan ini, pemateri memaparkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan, maupun secara digital lewat aplikasi Sigap Bawaslu. Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, laporan masyarakat harus memenuhi syarat formal yang meliputi nama, alamat pelapor, pihak terlapor, serta tenggat waktu maksimal 7 hari sejak peristiwa diketahui. Selain itu, laporan wajib dilengkapi syarat materiel berupa kejelasan waktu, lokasi, uraian kejadian, serta bukti pendukung yang kuat agar bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Jika laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana Pemilu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakkumdu sesuai amanat Perbawaslu No. 3 Tahun 2023.
Sebagai evaluasi, Bawaslu Dumai turut memaparkan data penanganan pelanggaran yang mencatat adanya 4 kasus pidana pada tahapan Pemilu, serta 9 kasus pidana, 1 kasus kode etik, dan 3 pelanggaran hukum lainnya pada tahapan Pemilihan. Melalui pelaksanaan P2P di STIA Lancang Kuning ini, Bawaslu Dumai berharap dapat terus meningkatkan kesadaran publik demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Reporter: Khadafi