Pacu Akuntabilitas Organisasi, Ketua Bawaslu Dumai Evaluasi Kinerja Divisi SDMO-Datin dan Pengisian IKU 2026
|
Bawaslu Dumai- Dumai, Dalam upaya memantapkan akuntabilitas serta efisiensi tata kelola kelembagaan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri, S.H.I., M.E.Sy., memimpin secara langsung rapat evaluasi kinerja pegawai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO-Datin). Agenda terstruktur ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, berlokasi di ruang Media Center Sekretariat Bawaslu Kota Dumai, Jalan Puteri Tujuh Nomor 7, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berfokus pada evaluasi capaian kerja serta akselerasi pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 melalui sistem aplikasi Cermat.
Evaluasi dan pemutakhiran IKU tahun anggaran berjalan ini didasarkan pada instrumen regulasi yang ketat, merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengisian Indikator Kinerja Utama Bawaslu Kabupaten/Kota.
Implementasi aplikasi Cermat sebagai pilar modernisasi administrasi menuntut kedisiplinan dan keakuratan seluruh jajaran dalam mengunggah capaian kinerja berbasis data terverifikasi. Hal ini krusial agar tolak ukur efektivitas serta capaian strategis kelembagaan di tingkat daerah dapat terintegrasi secara komprehensif ke pusat.
Di tengah jalannya koordinasi, Agustri menegaskan landasan normatif pentingnya pengawasan internal dengan mengutip mekanisme pelaksanaan tugas lembaga. "Mengapa evaluasi kinerja yang terukur dan taat regulasi ini menjadi syarat mutlak bagi integritas kelembagaan kita?" tanya Agustri secara retoris di hadapan para staf. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai sejatinya berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu.
Menurutnya, tanpa kepatuhan terhadap standar operasional dan pemenuhan kriteria IKU, legitimasi administrasi pengawasan akan goyah.
Secara akademis, evaluasi berbasis sistem aplikasi Cermat bukan sekadar formalitas pencatatan data kuantitatif, melainkan manifestasi dari good governance dan data-driven decision making di tubuh instansi publik.
Agustri mengarahkan agar seluruh staf Divisi SDMO-Datin mampu memetakan kendala teknis maupun substantif dalam pengisian fitur-fitur di aplikasi Cermat. Setiap dokumen pendukung (evidence) wajib diunggah secara presisi, akuntabel, dan tepat waktu guna menghindari disparitas antara realisasi lapangan dengan pelaporan digital.
Rapat evaluasi berlangsung interaktif hingga selesai dan menghasilkan sejumlah catatan strategis dan komitmen bersama untuk menyempurnakan pengisian IKU 2026.
Melalui penguatan fungsi kontrol internal ini, Bawaslu Kota Dumai optimis dapat mempertahankan predikat tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan responsif. Penguatan kelembagaan di tingkat sekretariat dipandang sebagai fondasi utama dalam menopang kerja-kerja pengawasan pemilu yang berintegritas di Kota Dumai.
Reporter: Alfian