Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber Program P2P: Yeni Kartini, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemilu Berbasis Digital

Menjadi Narasumber Program P2P: Yeni Kartini, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemilu Berbasis Digital

Menjadi Narasumber Program P2P: Yeni Kartini, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemilu Berbasis Digital

Pendidikan Pengawasan Partisitif (P2P) adalah program yang ditaja oleh Bawaslu Republik Indonesia, pelaksananya adalah kolaborasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara Daring ini diikuti 40 peserta di setiap Bawaslu Kabupaten kota, termasuk Kota Dumai. Khusus Kota Dumai, Kuansing dan Rokan Hilir berapa di sesi yang sama.

Adapun Narasumber yang mengisi sesi ini adalah Amiruddin Sijaya, selaku Anggota Bawaslu Riau, Adi Mardius, anggota Bawaslu Kuansing, Jaka Abdillah, Anggota Bawaslu Rokan Hilir, serta Yeni Kartini, anggota Bawaslu Kota Dumai. Kegiatan dilaksanakan pada  Jumat, 7 November 2025 lewat Zoom Meeting.

Pada kesempatan ini, Yeni Kartini, selaku Narasumber yang mengisi tentang Pengawasan Partisitif Berbasis Digital. Sebelum membahas lebih jauh, ia menjelaskan secara gamblang konsep dasar tentang Pengawasan Partisitif, bahwa Pengawasan partisipatif adalah keterlibatan aktif masyarakat secara sukarela dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran selama proses pemilu. Baginya kedepan pengawasan berbasis digital adalah sebuah keharusan, karena kita sudah berada dieranya, fungsi IT dan digitalisasi bukan hanya mengawasi, tapi juga mencerdaskan warga untuk menjadi pemilih rasional, pungkasnya.

Menurut ada beberapa tujuan penguatan pengawasan partispatif berbasis digital: pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Kedua, Memanfaatkan teknologi informasi (seperti aplikasi digital) sebagai kunci untuk mengoptimalkan pengawasan. Ketiga, Bertujuan untuk meminimalkan kecurangan seperti politik uang, manipulasi suara, dan intimidasi dengan pelaporan real-time.

Untuk meningkatkan partisipasi, ada beberapa pola menurutnya. pertama, metode ini melibatkan penggunaan platform digital untuk melatih masyarakat dalam mengawasi     proses pemilu atau pelayanan publik, serta memanfaatkan data digital untuk advokasi     kebijakan yang lebih efektif.  Kedua, Pelatihan daring: Menggunakan platform online untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kesadaran masyarakat tentang pengawasan partisipatif, seperti Pendidikan pengawasan partisipatif (P2P) daring. Ketiga, pemanfaatan media sosial: Menggunakan media sosial sebagai wadah untuk interaksi, pelaporan pelanggaran, dan sosialisasi pengawasan partisipatif yang lebih luas.

Adapun untuk mekanisme dan implementasinya adalah pengawasan pemilu menggunakan aplikasi seperti Siwaslu untuk mengawasi proses pemilu, di mana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dan mengklarifikasi informasi. Kemudian melalui platform media sosial: Memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menjangkau publik secara luas, sambil juga mengidentifikasi dan menangkal hoaks yang menyebar. Untuk mencapai fungsi ini, dibutuhkan pelatihan dan edukasi, melakukan pendidikan literasi digital kepada masyarakat dan pengawas pemilu agar dapat menggunakan teknologi secara optimal dan kritis.

SIWASLIH adalah Sistem Pengawasan Pemilihan yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilihan serentak Tahun 2024.  Pengawasan melalui Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.

Selesai persentasi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta program pendidikan pengawasan partispatif, hingga selesai.

Reporter: Muharromi