Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Pembentukan PKD Se-Kota Dumai di Masa Pandemi Covid-19 Selesai

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Dalam Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kota Dumai, Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) selain itu Panwaslu Kecamatan juga diwajibkan membuat Laporan atas proses Pembentukan PKD yang di laksanakan di masing-masing Kecamatan. Laporan tersebut sebagaimana tertuang pada lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.

Laporan Pembentukan PKD Se-Kota Dumai ini berisi proses awal Pembentukan PKD sampai dengan Pelantikan. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Dumai berjalan lancar dan terlaksana dengan baik dari tahap awal sampai dengan pelantikan. Dari 107 Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang mendaftar di sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai terpilih 33 orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan telah di umumkan dan di lantik pada tanggal 13 Maret 2020 lalu.

Pada pertengahan bulan April 2020, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai telah mengumpulkan Laporan Pembentukan PKD tersebut kepada Bawaslu Kota Dumai. Meskipun Panwaslu Kecamatan Se-Kota Dumai telah di Non aktifkan sementara karena Pandemi Covid-19 pada akhir maret, tetapi mereka masih bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan. Supratman selaku Koordiv Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi menghaturkan terimakasih atas kerjasama yang baik.

Reporter : Latifah Editor : Ghina
Tag
Berita
Mei News