Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan koordinasi dengan Sekda, Bawaslu Dumai usulkan rapat bersama terkait samakan persepsi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)

[caption id="attachment_8452" align="aligncenter" width="1600"] Lakukan koordinasi dengan Sekda, Bawaslu Dumai usulkan rapat bersama terkait samakan persepsi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)[/caption] Senin 11 September 2023 - Bawaslu Kota Dumai menyambangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) kota Dumai, tentu nya hal ini dilakukan oleh Bawaslu kota Dumai untuk lakukan koordinasi dengan tujuan kondusivitas tetap terjaga hingga tercipta nya pemilu serentak tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas. Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Sekda Kota Dumai Indra Gunawan, pimpinan Bawaslu kota Dumai yakni Agustri dan Yossi Rinaldi serta Kepala Sekretariat Bawaslu kota Dumai Idris Sardi, dalam kesempatan itu Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai mengusulkan agar dilaksanakan nya Rapat bersama Forkopimda terkait samakan persepsi tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditaja langsung oleh Pemko Dumai. "Hal ini perlu segera dilaksanakan untuk menindaklanjuti banyak nya aduan masyarakat terkait APS yang tidak sesuai dengan aturan" kata Agustri. Dalam koordinasi tersebut Agustri menyatakan bahwa ada dua hal yang menjadi dasar untuk menertibkan APS ini yang pertama adalah Peraturan Tata kota, dimana ada larangan untuk memasang Alat Peraga pada pohon Pelindung, tentunya hal ini bisa di eksekusi oleh Satpol PP dan yang kedua ada beberapa tempat dilarangnya pemasangan APS seperti di Rumah ibadah, tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan, dalam hal ini Bawaslu kota Dumai melibatkan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga tersebut. "Sebelum nya pada bulan Agustus kemarin Bawaslu kota Dumai melalui surat Imbauan yang ditujukan ke Parpol se-Kota Dumai dengan nomor 318/PM.00.02/K.RA-12/08/2023, dimana dalam Imbauan tersebut memuat pencegahan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur melalui diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023",ucap Agustri pada giat koordinasi tersebut. Reporter : Winda
Tag
Berita
September News