Lompat ke isi utama

Berita

Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon, Bawaslu Dumai Awasi KPU Turun Ke Sumatra Barat

Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon, Bawaslu Dumai Awasi KPU Turun Ke Sumatra Barat

Klarifikasi Keabsahan Dokumen Persyaratan Paslon, Bawaslu Dumai Awasi KPU Turun Ke Sumatra Barat

Padang, bawaslu.dumai.go.id - Pasca berakhirnya pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya melakukan penelitian atas berkas pencalonan setiap Paslon yang telah resmi mendaftar. Adapun Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftar ke KPU Kota Dumai yakni Paisal-Sugiyarto, Ferdiansyah-Soeparto, Eddy A Mohd Yatim-Almainis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai tengah melakukan penulusuran mengenai keabsahan dokumen dari setiap paslon yang akan berpartisipasi dalam Pilwako Kota Dumai 2024. Salah satunya paslon Eddy A Mohd Yatim-Almainis di Universitas Bung Hatta dan Dinas Pendiikan Provinsi Sumatra Barat. Dalam Penulusuran klarifikasi ini dari KPU Dumai yakni Feari Afridani (Anggota KPU Kota Dumai) dan dua orang sraf KPU Wan Utama Wijaya, Iin Chandra dan tim dari Bawaslu Kota Dumai yakni staf sekretariat Giri Sindoro, Ikhlas dan Dafi.

Saat penulusuran dilakukan KPU dan didampingi Bawaslu Dumai ke Universitas Bung Hatta pada Senin (02/09/2024) yang diterima langsung oleh Khairullah Kabag Akademik dan Registrasi BAAK bahwa benar Paslon atas nama Almainis, S.Pd, MM merupakan lulusan di Universitas Bung Hatta dan dibuktikan dengan buku rekapan kelulusan per angkatan dengan tahun lulus yang tertera di ijazah tanggal 29 Oktober 1994.

Klarifikasi selanjutnya dilanjutkan ke Sekolah Menengah Ekonomi tingkat atas Negeri di Guguk Pajang Kota Madya Bukittinggi yang sekarang menjadi SMKN 2 Bukittinggi, Selasa (03/09/2024). Dan diterima langsung oleh pihak sekolah Ira Susanti Wakil Bidang Humas SMK N 2 Bukittinggi, pihak sekolah membenarkan bahwa Almainis pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut dibuktikan dengan buku induk siswa tahun lulus 03 Mei 1989.

Saat dihubungi via WhatsApp Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai Agustri, S.H.I, M.E.Sy dengan waktu yang bersamaan juga melakukan pendampingan klarifikasi keabsahan dokumen Paslon ke Yogyakarta menyampaikan, klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan setiap Paslon untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 Kota Dumai.

"Bawaslu Dumai terus melakukan pengawasan melekat terhadap rangkaian tahapan Pilkada 2024. Pemeriksaan ini merupakan salah satu bagian pengawasan langsung oleh Bawaslu, dengan ini dapat memastikan tidak ada pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administrasi yang dapat mempengaruhi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Dumai dalam ajang Pilkada 2024", tambahnya.

Jika terdapat keraguan sebuah dokumen maka dilakukan klarifikasi itu diatur dalam pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pilwako Dumai 2024 diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan adil, dengan menghadirkan calon-calon yang berkualitas dan siap membawa perubahan positif bagi daerah.
 

Reporter : Ontuo Ikhlas