Ketua Bawaslu Kota Dumai Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024
|
Dumai, dumai.bawaslu.go.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy mengikuti rapat evaluasi efektivitas strategi pencegahan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini di selenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Republik Indonesia, Senin (24/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu hingga Selasa, 23 - 25 Agustus 2026. Diikuti oleh Ketua Dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi se-Indonesia serta Kepala Sekretariat (Kasek) Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia beserta Kasek atau Korsek.
Evaluasi tersebut menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana strategi pencegahan yang telah diterapkan. Ada beberapa tujuan utama dalam evaluasi ini yaitu mengevaluasi seluruh hasil kinerja pencegahan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sebagai bahan perbaikan untuk Pemilu kedepannya.
Kedua, mengevaluasi efektivitas strategi dalam menurunkan tingkat pelanggaran dan kerawanan. Kemudian melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen membaca potensi kerawanan secara lebih tepat, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara terukur.
Agustri mengatakan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas strategi pencegahan yang telah dijalankan sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperkuat.
"Bawaslu Kota Dumai berkomitmen menjadikan hasil evaluasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di masa mendatang. Penguatan strategi pencegahan diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang lebih responsif terhadap potensi pelanggaran serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi," ujar Agustri saat ditemui usai kegiatan di Kantor Bawaslu Kota Dumai, Senin (24/08/2026).
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kota Dumai terus memperkuat langkah pencegahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Ontuo Ikhlas