Ketua Bawaslu Dumai: RT Mencegah dan Mencerahkan Warga, dan bukan Terlibat Melakukan Politik Uang
|
Dalam arahannya, Agustri ketua Bawaslu Kota Dumai memfokuskan penyampaian pada soal Larangan dan sanksi bagi RT dan setiap orang terlibat dalam prilaku Politik Uang (Money politik).
Ia menjelaskan bahwa peran wajib RT dalam pilkada ini adalah mencegah, menghindari dan menjauhi yang namanya kegiatan politik uang. Ia berharap agar RT tidak menjadi pelaku dalam menyebarkan sehingga dapat menimbulkan bahaya baginya termasuk warga yang menerima.
Pada kesempatan ini Agustri memaparkan larangan yang terdapat dalam pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Selain adanya larangan, sanksi juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Oleh karenanya, Agustri menghimbau agar kita kita bersama jangan mencari maslah dengan cara yang tidak cerdas dan merusak ini, karena jelas dilarang dan ada Sanksinya. Mari kita berpartisipasi membangun dengan cara; mencegah dan mencerahkan warga kita dan bukan Merusak, ungkapnya.
Reporter: Tamimi