Ketua Bawaslu Dumai Beri Arahan Terkait Pemberitaan Dan Informasi
|
Bawaslu Dumai, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Agustri menegaskan bahwa fungsi pemberitaan bukan sekadar aktivitas dokumentasi teknis, melainkan instrumen strategis dalam membangun akuntabilitas publik dan menjaga marwah kelembagaan. Arahan yuridis dan taktis tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi internal bersama tiga personel tim publikasi Bawaslu Kota Dumai yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, mulai pukul 08:30 WIB hingga selesai.
Kegiatan penguatan kapasitas kehumasan ini dipusatkan di Ruang Media Center Bawaslu Kota Dumai, Jalan Puteri Tujuh Nomor Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.Dalam pengarahannya, Agustri memaparkan urgensi manajemen diseminasi informasi kehumasan yang harus berpijak pada prinsip transparansi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara normatif, tata kelola kehumasan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi merupakan wujud pelaksanaan kewajiban lembaga dalam melayani hak informasi masyarakat," ujar Agustri. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c pada regulasi tersebut, tim publikasi wajib menyajikan produk informasi yang kredibel sekaligus mampu mengedukasi publik secara berkala dan mutakhir.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Dumai menginstruksikan implementasi pola koordinasi berlapis guna mengantisipasi kekeliruan redaksional yang berpotensi memicu konsekuensi hukum atau polemik di masa depan. Tim publikasi diwajibkan melakukan penyaringan (sorting) ketat terhadap substansi berita sebelum diunggah ke kanal resmi. Manajemen waktu penerbitan juga menjadi poin penekanan utama berita dari setiap agenda kelembagaan jangan sampai terjadi latepost (tertunda) dan harus diterbitkan pada hari yang sama dengan batas toleransi maksimal.
Mekanisme ini selaras dengan asas pelayanan informasi publik yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 terkait keterbukaan informasi yang harus disajikan secara cepat dan tepat waktu. Aspek penting lainnya yang diwajibkan dalam setiap struktur penulisan berita, baik kegiatan internal maupun eksternal, adalah pencantuman argumentasi atau kutipan pernyataan dari pimpinan lembaga. Keberadaan pernyataan pimpinan berfungsi sebagai representasi sikap kelembagaan sekaligus indikator kontrol bahwa setiap kebijakan publik telah diketahui dan disetujui secara hierarkis.
Kehadiran statement tersebut membuktikan bahwa pimpinan mengetahui, mengawal, dan bertanggung jawab langsung atas setiap pergerakan roda organisasi di lapangan," imbuh Agustri. Ia juga mengingatkan seluruh divisi di lingkungan Bawaslu Kota Dumai untuk bersikap proaktif dalam memproduksi draf berita atas setiap kegiatan operasional yang berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan pemilu. Langkah kolektif ini penting agar akuntabilitas kinerja pengawasan di tingkat kota terdokumentasi dengan baik dan sistematis.
Menutup arahannya, Agustri berpesan agar tim humas senantiasa menjaga martabat, kehormatan, dan marwah institusi dalam setiap narasi publikasi yang dilepaskan ke ruang siber. "Humas adalah wajah institusi. Saya minta lakukan filtrasi ketat sebelum berita naik. Hindari diksi atau substansi yang berpotensi memicu polemik hukum baru di masa depan. Kita harus menyajikan informasi yang edukatif dan solutif," pungkasnya.
Kehati-hatian dalam memformulasikan bahasa akademis yang lugas dan tegas menjadi tameng utama bagi Bawaslu dari potensi sengketa informasi atau disinformasi di kemudian hari. Melalui penguatan SOP (Standar Operasional Prosedur) pemberitaan ini, Bawaslu Kota Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang bersih, profesional, berwibawa, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi komunikasi.
Reporter: Alfian