Kajian Hukum Bawaslu Kota Dumai: Inventarisasi Usulan Perubahan UU Pemilu di Aspek Penegakan Hukum
|
Menindaklanjuti surat Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Inventarisasi permasalahan hukum dalam rangka penyusunan masukan terhadap perubahan Undang-undang tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada intinya menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk melakukan inventarisasi permasalahan hukum sebagai bahan masukan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan hadiri dan dibuka oleh Yeni Kartini, Anggota Bawaslu Kota Dumai Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Romas sebagai Kasubag Administrasi, Al-Vandy Reactor Muhammad sebagai Kasubag Pengawasan beserta jajaran staf. Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari eksternal yaitu Abdi Sofyandi Komisioner KPU dan Wan Utama staf KPU Kota Dumai. Acara dilaksanakan di Aula media center Bawaslu Kota Dumai, Selasa, 2 Desember 2025.
Di sesi presentasinya Yeni Kartini menyampaikan gambaran pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum pemilu kita masih menghadapi berbagai problem struktural, normatif, dan kelembagaan. Tumpang tindih kewenangan, batas waktu penanganan yang tidak realistis, soal koordinasi di Sentra Gakkumdu, hingga ketiadaan norma akuntabilitas publik menciptakan ketidakefektifan dalam menegakkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, sebelum merancang usulan perubahan Undang-Undang, diperlukan pemetaan menyeluruh terhadap isu-isu hukum yang menjadi akar persoalan, agar arah reformasi ke depan dapat disusun secara berbasis masalah, terukur, dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Tujuan kegiatan fasilitas inventarisasi kajian hukum ini adalah untuk menyediakan arah kebijakan hukum bagi Bawaslu dalam menyusun usulan perubahan undang-undang secara terencana dan terukur.
Menjadi panduan teknis bagi tim internal dalam merumuskan naskah akademik dan draf pasal perubahan yang berbasis bukti empiris dan argumentasi normatif.
Memperkuat posisi kelembagaan Bawaslu dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu bersama DPR dan Pemerintah. Yeni berharap diskusi shering pemikiran terutama tentang pengalaman pelaksanaan penerapan hukum dan pengawasan telah dilaksanakan agar nantinya bisa kita input.
Selesai sesi presentasi, dilanjutkan dengan sesi diskusi, dan banyak masukan yang didapatkan dari tanggapan Abdi Sofyandi, Wan Utama, Alfian, Gita Hardi Wira Sukma, Saiful Azhar, Diantara isu-isu yang dibahas adalah soal penguatan norma pada tindak pidana pemilu terkait perluasan subjek hukum, politik uang, Prosedur Penanganan pelanggaran di aspek waktu, koordinasi Sentra Gakkumdu, Netralitas ASN, Penguatan diaspek Pengawasan data pemilihan dan penyederhanaan sistem peradilan. Kegiatan berjalan lancar hingga akhir yang ditutup langsung oleh Yeni Kartini dilanjutkan dengan foto bersama.
Reporter: Romi