Isu Demokrasi Apa Hari Ini?
|
Bawaslu Kota Dumai- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai Agustri, S.H.I., M.E Sy menyampaikan isu-isu Demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029. Selasa, 14 Juli 2026.
Isu Demokrasi ini menjadikan bahan diskusi sekaligus sarana menampung aspirasi peserta kegiatan dalam hal kepemiluan, yang nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Kota Dumai ke jenjang diatasnya yakni ke Provinsi maupun RI. Jumlah peserta kegiatan saat ini berjumlah kurang lebih sebanyak 35 (tiga puluh lima) peserta yang berasal dari sekretariat Bawaslu Dumai, Perwakilan Partai Politik, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai. Kegiatan diselanggarakan di kantor sekretariat Bawaslu Kota Dumai, Jl. Puteri tujuh nomor tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada pukul 08.45 WIB. Kegiatan dibuka langsung oleh Agustri selaku Ketua Bawaslu Dumai dengan di dampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Yeni Kartini, S.Sos. Selain Agustri, hadir dalam kegiatan ini salah satu komisioner KPU Kota Dumai, Feari Afridani selaku narasumber.
Dalam paparannya, Agustri menjelaskan kepada peserta terkait isu-isu Pemilu di Indonesia saat ini. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah, anggota dewan, penyelenggara Pemilu, akademisi, dan masyarakat yakni Revisi undang-Undang Pemilu, Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan nomor 195/PUU-XXIV/2026, Desain keserentakkan Pemilu Tahun 2029, Digitalisasi dan keamanan Pemilu, Disinformasi, Hoax, dan Artificial Intelligence (AI), Politik Uang dan Integritas Pemilu, Pendanaan Partai Politik, Sistem Pemilu Proporsional, partisipasi Pemilih, dan keterwakilan Perempuan.
Berdasarkan perkembangan kebijakan saat ini, terdapat lima isu yang diperkirakan akan paling menentukan arah Pemilu Tahun 2029, yaitu terkait dengan Reformasi Revisi Undang-Undang Pemilu, Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, Pengawasan kampanye digital dan AI, Pencegahan politik uang, dan 30 % Keterwakilan Perempuan.
Khusus pembahasan keterwakilan perempuan, Agustri mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026, aturan keterwakilan perempuan dalam Pemilu kini bersifat wajib dengan sanksi diskualifikasi.
Partai politik yang gagal memenuhi kuota minimal 30% bakal calon legislatif perempuan di suatu Daerah Pemilihan (dapil) akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada dapil tersebut.
“Saya ingatkan kembali kepada bapak ibu calon peserta Pemilu yang akan berlaga di Tahun 2029, agar tidak hanya memperhatikan bagaimana mendapatkan suara saja. Berdasarkan putusan MK 128, apabila dalam satu Dapil, bakal calon tidak memenuhi 30 % keterwakilan perempuan, maka ada sangsi diskualifikasi untuk Partai Politik khusus di dapil tersebut.” Ucap Agustri.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kota Dumai Feari membeberkan hasil rekapitulasi Data Pemilih se-Kota Dumai pada Triwulan I Tahun 2026. Data yang disampaikan merupakan data yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai. Diketahui bahwa total penduduk pada triwulan pertama ini tercatat sebanyak 250,741 orang. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Pra Baby Boomers (< 1945), 1.646 orang.
2. Baby Boomers (1946-1964), 22.655 orang.
3. Gen x (1965-1980), 61.078 orang.
4. Gen Milenial (1981-1996), 88.597 orang.
5. Gen Z (1997-2007), 76.765 orang.
“Saat ini penduduk Kota Dumai berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Dumai di Dominasi oleh Gen Milenial dan Gen Z. Hal ini tentu saja menjadi prioritas kami, selaku panitia pelaksana Pemilu untuk mengajak masyarakat ikut berpartispasi aktif dalam perlehatan Pemilu nantinya, dengan cara mempergunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Karena itu dalah hak konstitusional seluruh warga negara indonesia yang telah memiliki hak memilih tentunya.”
ujar Feari.a
Pasca pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab, dimana salah satu pertanyaan berkaitan dengan pemekaran daerah pada Daerah Pemilihan yang berujung pada kemungkinan penambahan kursi dewan. Feari menjelaskan bahwa, penambahan kursi bagi calon legislatif bisa saja terjadi jika syarat jumlah penduduk sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, salah satu peserta kegiatan yang merupakan salah satu anggota dewan di Kota Dumai, menyampaikan bahwasanya sudah ada 6 nama kelurahan baru yang akan di tetapkan yang merupakan hasil pemekaran dari 36 Kelurahan lama di Kota Dumai. Sedangkan untuk pemekaran kecamatan saat ini belum ada wacana.
Diskusi berjalan dengan baik, dengan antusias tinggi, peserta semangat membahas isu-isu Demokrasi saat ini.
Sehingga perlu ruang diskusi lanjutan khususnya antara penyelenggara Pemilu dengan Calon Peserta Pemilu, guna tercapainya Pemilu bersih, terpercaya, Jujur dan adil. Kegiatan berakhir pada pukul 12.10 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Reporter: Alfian