Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kota Dumai

[caption id="attachment_5213" align="alignnone" width="1280"] Hadirkan Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kota Dumai[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Hotel The Zuri Kota Dumai, Jumat (29/07/2022). Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pengawasan di setiap tahapan pemilu. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Syamsurizal, S.E., M.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan akan banyak tahapan yang akan mengikutinya. Oleh sebab itu sangat diperlukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”, ujarnya. Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa orang narasumber yaitu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa, A.Md., S.H., M.H. dan Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, S.T. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai , Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Dumai, Kabag Pengawasan Pemilu Provinsi Riau dan Kasubbag Administrasi Bawaslu Kota Dumai serta diikuti oleh beberapa kalangan yaitu tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan tokoh wanita. Dalam pemaparanannya, Neil Antariksa menegaskan bahwa saat ini telah memasuki tahapan pemilu. Beliau memaparkan terkait fokus pengawasan oleh Bawaslu dan fenomena pelanggaran yang banyak terjadi pada pemilu sebelumnya “fokus pengawasan Bawaslu yaitu pada peserta pemilu, pemilih dalam pemilu (masyarakat), dan penyelenggara pemilu. Fenomena yang paling banyak ditemukan pada pemilu sebelumnya adalah politik uang (money politic). Saya berharap pada saat pemilihan masyarakat memilih pemimpin yang bersih”, tuturnya. Memasuki tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Mulai dari pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, verifikasi partai politik calon peserta pemilu hingga pada tahapan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam kesempatannya Zulfan selaku narasumber memaparkan 3 poin penting yang akan dihadapi Bawaslu pada saat pemilu. Pertama, yaitu pencegahan atau pengawasan agar tidak terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu dalam pelaksanaan pemilu, sehingga terciptanya pemilu yang bersih. Kedua, penanganan pelanggaran pemilu yang mana temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung masyarakat, peserta pemilu dan pemantau pemilu kepada Bawaslu baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu maupun pelanggaran hukum lainnya. Ketiga, sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Terakhir, Zulfan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu pada setiap tahapan pemilu. “mari kita sama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu, nanti jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu, jangan takut untuk melaporkan kepada Bawaslu,” tegasnya. Reporter : Gita Editor: Dwi
Tag
Berita
Juli News