Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Dumai beserta Bawaslu se Provinsi Riau Usulkan perubahan Peraturan

[caption id="attachment_4474" align="alignnone" width="1599"] Hadiri Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Dumai beserta Bawaslu se Provinsi Riau Usulkan perubahan Peraturan[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Pekanbaru - Jelang Pilkada 2024, penyelenggara pemilu tentu mempersiapkan segala keperluan dalam hal pelaksanaan tugas, baik berupa kesiapan regulasi/ aturan, Sumber Daya Manusia dan sebagainya. Kesiapan regulasi sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan setiap tahapan yang akan dilalui. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Dumai menghadiri kegiatan rapat teknis yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau dengan tema "Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Penerapan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 dan 8 tahun 2018 dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024". Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru ini dibuka langsung oleh Bapak Gema Wahyu Adinata, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, dan dihadiri oleh Bapak Gushendri, S.H., MH selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, ibu Dona Donora, S.Sos., M.Si selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin, dan bapak Tarmizi, AP selaku Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau. Hadir sebagai peserta yakni Koordinator beserta staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Gushendri menyampaikan bahwa "kegiatan Rapat Teknis ini dilaksanakan agar sejalan dengan kegiatan berikutnya sehubungan dengan perlunya perubahan/ revisi Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran temuan dan laporan pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran Administratif pemilu, maka diperlukan masukan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk direkap dan diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia" ungkapnya. "Dengan tujuan akhir berupa Rumusan persoalan dan kekurangan serta kendala di Perbawaslu tersebut untuk maksimalnya penanganan pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang" jelas Gushendri. Lebih lanjut, Gema Wahyu Adinata dalam acara pembukaan menyampaikan bahwa "saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan 8 perubahan terhadap perbawaslu Penanganan Pelanggaran termasuk tentang Investigasi. Yang mana, nantinya pelaksana investigasi akan diberikan bekal dan penerbitan sertifikat Investigator" jelasnya. Setelah pembukaan acara terlaksana, dilanjutkan dengan penyampaian usulan perubahan dan permasalahan dalam 2 peraturan Bawaslu yang dimaksud dan diskusi terkait usulan dan permasalahan yang disampaikan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Agustri selaku kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai, menyampaikan beberapa usulan perubahan untuk penyempurnaan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan 8 tahun 2018, mengingat adanya beberapa kerancuan dan kendala yang dihadapi pada pemilu 2019 lalu. Kemudian disusul oleh pendapat dan usulan dari 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Diakhir rapat, disepakati beberapa poin usulan untuk diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan rapat teknis berlangsung khidmat dan lancar hingga selesai. Reporter: Intan
Tag
Berita
Juni News