Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Tentang Titik Rawan Pilkada, Bawaslu Tegaskan Status Keikutsertaan ASN dalam Kampanye

Hadiri Rakor Tentang Titik Rawan Pilkada, Bawaslu Tegaskan Status Keikutsertaan ASN dalam Kampanye

Hadiri Rakor Tentang Titik Rawan Pilkada, Bawaslu Tegaskan Status Keikutsertaan ASN dalam Kampanye

Rapat koordinasi yang membahas tentang titik rawan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) kota Dumai tahun 2024, kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai, bertempat di Aula Kantornya (20/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri lintas lembaga dan instansi pemerintahan, unsur Bawaslu Kota Dumai, KPU, Satpol PP, Pasi Intel distrik Militer 0320 Dumai, Imigrasi, Kemenag, BAIS TNI, Posda BIN kota Dumai, Pasi Intel Pangkalan TNI angkatan Laut, dan beberapa unsur lainnya.

Pertemuan ini membahas beberapa titik rawan dan isu strategis, tujuannya adalah untuk dijadikan catatan antisipasi agar pilkada berjalan tanpa hambatan. Namun, secara umum dalam proses Pilkada ini sesuai dengan Indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Bawaslu tahun 2024 setidaknya ada 3 titik rawan, yaitu; tahap pencalonan, kampanye dan pungut hitung. Namun, lebih rinci dalam pertemuan ini membahas beberapa isu strategis yaitu; soal Netralitas ASN, Politik Uang, Kampanye Hitam, Hoax, musim Banjir, TPS perbatasan dan antisipasi Pemilihan suara ulang, susulan ataupun lanjutan.

Ahmad Tamimi, selaku perwakilan Bawaslu Kota Dumai, menjelaskan beberapa isu penting yang harus jadi perhatian bersama, selain soal netralitas Penyelenggara, politik uang dan berita bohong. Ia memilih fokus menjelaskan soal kerawanan Netralitas ASN di pemilihan wali kota Dumai, rentannya pelanggaran Netralitas ini dikarenakan adanya calon incumben, ungkapnya, terlepas apakah mereka dilibatkan atau melibatkan diri untuk berpihak.

Ahmad Tamimi menyampaikan bahwa sikap Bawaslu jelas dan tegas soal ini yaitu ASN harus Netral. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 9 dan 12 bahwa ASN harus bebas pengaruh dan intervensi dari golongan dan Partai, pasal 24 ayat 1 huruf c dan d, bahwa ASN harus menjaga nilai dasar dan kode etik serta Netralitasnya. Kemudian fungsinya sebagai pelayan publik, pemersatu bangsa. Oleh karenanya harus netral karena mereka untuk semua.

Pada kesempatan yang sama Ahmad Tamimi juga menegaskan soal beredarnya isu bolehnya ASN menghadiri kampanye. Terkait ini, berdasarkan regulasi dan sikap pimpinan Bawaslu kota Dumai bahwa ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye Paslon, hal ini jelas mereka harus Netral, implementasi asas ini dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, bahwa PNS dilarang memberi dukungan dengan cara sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 huruf n angka; 
1. mengikuti kampanye 
2. Jadi peserta kampanye 
3. Sebagai peserta mengerahkan PNS lain 
4. Menggunakan fasilitas pemerintahan
5. Dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 
6. PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta pemilihan, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, yang meliputi; pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Kemudian, ia menegaskan bahwa Memperkenankan Pegawai ASN untuk mengikuti kampanye secara pasif dikhawatirkan akan dijadikan pembenaran bagi ASN lain untuk melanggar netralitas.

Kemudian jika ASN dibolehkan mengikuti kampanye, akan berpotensi terjadinya politisasi yang bisa saja dilakukan oleh pasangan calon tertentu, terutama
petahana untuk memobilisasi ASN hadir dalam kampanye.

Kalau alasan untuk mengetahui informasi mengenai visi, misi, dan program Pasangan calon, akan juga dapat diperoleh pada website resmi KPU, poster resmi KPU, media massa, media sosial, debat resmi yang diselenggarakan KPU, serta saluran informasi lainnya. Alasan lain dilarangnya ASN hadir dalam kampanye, bahwa telah terdapat yurisprudensi 10 putusan pengadilan yang telah inkrah tentang hadirnya ASN di kampanye Pilkada.

Dan Larangan dan Sanksinya juga jelas dan tegas.

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada No. 10/2016;
Pejabat negara pejabat daerah pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

Bentuk-Bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksinya yaitu: 
1. Hadir dalam kampanye pasangan calon 
2. Memberikan sambutan dalam kampanye 
3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu 
4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi 
5. Memfasilitasi kegiatan kampanye 
6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial 
7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan 
8. Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Apa saja Sanksi bagi ASN yang Melanggar Larangan ?

Pasal 188 UU Pilkada UU Pilkada No. 10/2016
Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6000.000.

Demikian gambaran paparan Ahmad Tamimi selaku perwakilan Bawaslu Kota Dumai dalam kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang titik rawan pada proses pemilihan kepala daerah kota Dumai 27 November 2024 mendatang.

Reporter: Tamimi