Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi, Zulfan: Integritas Harga Mati!

[caption id="attachment_4233" align="alignnone" width="1280"] Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi, Zulfan: Integritas Harga Mati![/caption]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Senin, 06 Juni 2022. Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai – Bawaslu Kota Dumai menggelar acara yang bertajuk Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas Dan Budaya Anti Gratifikasi Kepada Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Acara yang turut mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai ini bertujuan untuk memantapkan diri dalam berupaya menjadi Lembaga good government dengan mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Zona integritas ini diyakini sebagai langkah yang tepat untuk membangun jati diri pengawas pemilu yang jujur, adil, mandiri, dan berintegritas tinggi. Sebagai ketua bawaslu kota dumai, Zulfan sangat tidak mentolerir adanya tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Bawaslu Kota Dumai. “Integritas merupakan hal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu, terutama kita yang bekerja di lembaga negara. Integritas merupakan harga mati!,” tegas beliau dalam sambutannya. Selain itu Zulfan juga mengharapkan sosialisasi bersama Kejakasaan Negeri Kota Dumai ini bisa menjadi bekal bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kota Dumai untuk tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur korupsi dan gratifikasi.

[caption id="attachment_4234" align="alignnone" width="1280"] Devitra Romiza kasi Intelijen Kejari Dumai[/caption]

Kondisi birokrasi saat ini belum menunjukkan arah perkembangan yang baik karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap masyarakat yang membutuhkannya, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Devitra Romiza selaku narasumber memaparkan bahwa untuk menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur tersebut harus dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan penetapan satuan kerja (satker) untuk diusulkan WBK/WBBM. Penetapan satker sebagai WBK dan WBBM tersebut dimaksudkan sebagai area percontohan penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada satker di lingkungan Bawaslu melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrument Zona Integritas berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Reporter: Gita
Tag
Berita
Juni News