Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai ikuti kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Dumai, Pekanbaru – Kamis 22 Juli 2021, Bawaslu Provinsi Riau adakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau.

kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau yg dihadiri oleh Kordiv penanganan pelanggaran, Kasek/Korsek Serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi Riau.

Acara dibuka secara langsung oleh Pimpinan Bawaslu Riau yang Hadir diantaranya Hasan, M.SI, Amiruddin Sijaya dan Gema Wahyu Adinata, SH. Pada acara tersebut Gema Wahyu Adinata, SH selaku kordinator divisi penanganan pelanggaran bawaslu provinsi Riau juga memperkenalkan Kepala Bagian PP & PSP Bawaslu Prov RIAU yaitu Bapak Gushendri SH, MH.

Bawaslu Kota Dumai ikut sebagai peserta dalam acara sosialisasi tersebut, yang dikuti oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Agustri, S.H.I., M.E.Sy dan Kepala Sekretariat Idris Sardi, S.E serta satu orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran.

Gema Wahyu Adinata, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa betapa pentingnya agenda ini dibahas agar seluruh Bawaslu Kab/Kota membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana yg diamanahkan dalam Perbawaslu 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran No 26 Tahun 2021. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan eksistensi Bawaslu kepada masyarakat bahwasanya Bawaslu tidak berdiam diri saja akan tetapi tetap eksis dalam melakukan kegiatan penguatan kelembagaan.

Gema menegaskan Bawaslu kedepan akan sangat sibuk dalam menangani perkara serta tuntutan kinerja yag semakin meningkat pada pilkada dan pemilu tahun 2024, akan tetapi itu bukan menjadi persoalan besar, problem nya adalah tekanan dari masyarakat nantinya dan kiranya pada proses pembentukan BDP ini agar segera diterbitkan SK untuk tindaklanjutnya, tegas Gema dalam materi yang di sampaikannya.

"Harapannya Melalui Pembentukan BDP ini nantinya akan menjadikan suatu bentuk inisiasi atau inovasi bawaslu untuk membentuk Indeks Penanganan Pelanggaran Pemilu nntinya dan juga dengan adanya BDP ini penyimpanan bukti-bukti dari Temuan dan Laporan dapat diinventarisir dan disimpan ditempat yg semestinya" tutupnya.

Agustri menegaskan bahwa "setelah kegiatan ini, kita akan segera membentuk unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran untuk Bawaslu Kota Dumai, sebagai bentuk tindaklanjut kita" ungkapnya.

Reporter: Intan

Tag
Berita
Juli News