Lompat ke isi utama

Berita

Divisi HPPS Bawaslu Kota Dumai Analisis Dasar Hukum Netralitas ASN, TNI, dan POLRI

Rapat internal dilaksanakan oleh Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) pada Jumat, 17 Januari 2020. Selaku Kordiv. HPPS, Agustri, S.H.I., M.E.Sy. mengarahkan kepada Muhammad Zikri (Staf Hukum), Intan Kumala Sari (Staf Penindakan Pelanggaran) dan Nurlena Hasibuan (Staf Sengketa). Arahan tersebut terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta kajian lebih lanjut dasar hukum pengaturan ASN yang mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

 “Disini ada beberapa dasar hukum yang mengatur netralitas tersebut agar kita pahami bersama, yakni: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang 2004 tentang Tentara Nasional Indonsia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN, TNI, dan POLRI juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) terkait larangan kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020”, Ujar Agustri.

Selanjutnya Agustri menjelaskan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, kita berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diperkuat oleh Pasal 16 berbunyi bahwa, “Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI pada penyelenggaraan Pemilihan”. Dalam hal ini konteks penyelenggaraan pemilihan tersebut ialah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020.

Agustri juga menjelaskan bahwa Staf HPPS juga harus memahami kedudukan Surat Edaran (SE), ada jenis dan hierarkis (tata urutan) Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada Pasal 8, SE termasuk pada jenis Peraturan Perundang-Undangan selain yang tercantum dalam Pasal 7, yang salah satunya SE ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.  Dalam pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI, Bawaslu RI telah menetapkan Surat Edaran Nomor SS-0033/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 perihal Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Disamping itu juga Agustri menuturkan, “kita juga harus memahami SE yang ditetapkan oleh Lembaga terkait seperti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 perihal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019”.

Sebelum mengakhiri rapat, Agustri mengingatkan, “Pada pelaksanaannya kita memang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait teknis pelaksanaan pemilihan, aturan pemidanaan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan sebagainya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020. Akan tetapi kita tidak bisa mengeyampingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena pemidanaan Penyelenggara juga telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga kita harus berpedoman juga kepada Undang-Undang tersebut”.

Tag
Januari News