Lompat ke isi utama

Berita

Dampak Covid-19, Panwascam dan PKD Diberhentikan Sementara

Bawaslu Kota Dumai memberhentikan sementara seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa. Pemberhentian sementara yakni berdasarkan surat keputusan Bawaslu Kota Dumai Nomor 010/K.RI-12/HK.01.01/III/2020 Tentang Penundaan Sementara Masa Kerja Panitia Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Dumai Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat Keputusan ini berlaku pada 31 Maret 2020. 

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa yang diberhentikan sementara akan tetap mendapatkan honorarium untuk bulan Maret 2020. Namun, mereka tidak lagi mendapatkan honorarium hingga status pemberhentian sementara dicabut. Ujar Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan.

Langkah Bawaslu Kota Dumai ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 Tentang Pemberhentian Panwaslu Kecamtan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Menurut zulfan pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada 2020 ditunda oleh KPU, akibat merebaknya Covid-19 dan selanjutnmya SK pemberhentian diserahkan langsung kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa.

Tag
Berita
Maret News