Dalam Kajian Mingguan, Yeni Kartini: Form A Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Ruh Pengawasan, Penting didalami
|
Dumai-Bawaslu Kota Dumai kembali menggelar Diskusi Mingguan Internal sesi ke-4 Tahun 2026 dengan mengangkat tema "E-Form A: Optimalisasi Pencatatan Hasil Pengawasan Berbasis Digital". Kegiatan yang berlangsung di Aula Media Center Bawaslu Kota Dumai, Rabu (15/7/2026), ini menjadi forum peningkatan kapasitas jajaran sekretariat dalam memperkuat kualitas pengawasan melalui pendalaman Formulir Model A sebagai instrumen utama pencatatan hasil pengawasan.
Diskusi dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Yeni Kartini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPS) Yossi Rinaldi, Kepala Subbagian Pengawasan Al-Vandy Reactor Muhammad, Kepala Subbagian Administrasi Romas, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Sengketa dan Hukum Giri Sindoro, serta seluruh jajaran staf sekretariat.
Dalam sambutannya, Yeni Kartini menegaskan bahwa jajaran sekretariat, khususnya staf pada setiap divisi, merupakan tulang punggung lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjawab tantangan kelembagaan yang terus berkembang.
Kajian hukum dan kajian kehumasan yang kita laksanakan setiap pekan bukan sekadar agenda rutin. Forum ini adalah ruang belajar bersama untuk menyempurnakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi. Justru pada masa non-tahapan seperti sekarang inilah kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum memasuki tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya," ujar Yeni.
Menurutnya, pemilihan tema E-Form A merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Dumai untuk mengintegrasikan pemahaman substansi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi sehingga proses pencatatan hasil pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yeni menjelaskan bahwa Formulir Model A merupakan instrumen utama dalam mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan, baik pada tahapan maupun non-tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh aktivitas pengawasan di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan pengawas dalam menyusun laporan secara akurat, objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap Formulir Model A tidak boleh berhenti pada aspek teknis pengisian semata. Pengawas, menurutnya, harus terlebih dahulu memahami substansi kegiatan yang diawasi, memetakan potensi kerawanan, serta menguasai dasar hukum yang menjadi acuan dalam melakukan pengawasan.
Sebelum turun melakukan pengawasan, kita harus mampu memetakan potensi pelanggaran, mengetahui regulasi yang mengaturnya, serta memahami pasal-pasal yang relevan. Dengan begitu, ketika menemukan suatu peristiwa di lapangan, kita dapat langsung mengidentifikasi apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, Yeni mengingatkan bahwa setiap informasi yang dituangkan dalam Formulir Model A harus disusun dengan mengedepankan prinsip kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian. Sebab, dokumen tersebut merupakan sumber informasi utama dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, bahkan dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses maupun perselisihan hasil pemilu apabila diperlukan.
Formulir Model A bukan sekadar lembar administrasi yang harus diisi setelah melakukan pengawasan. Dokumen ini adalah rekam jejak pengawasan Bawaslu, sumber informasi penanganan pelanggaran, dan dapat menjadi bukti penting dalam proses hukum kepemiluan. Karena itu, saya selalu mengatakan bahwa Formulir Model A adalah ruh pengawasan Bawaslu," tegasnya.
Melalui diskusi mingguan ini, Bawaslu Kota Dumai berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya kualitas dokumentasi hasil pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Reporter: ATM