Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Dumai Sosialisasi Ketentuan Pidana Undang-Undang Pilkada di Sosial Media

[gallery columns="2" size="medium" ids="3387,3388"]

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Menyadari potensi tindak pidana pemilihan yang akan dilakukan oleh Penyelenggara dan Peserta Pemilihan dalam perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai Tahun 2020, Kordiv. HPPS Bawaslu Kota Dumai Agustri upayakan tindak pencegahan berupa sosialisasi secara rutin dengan menampilkan semua Ketentuan Pidana di Sosial Media Bawaslu Kota Dumai dari Undang-Undang Pilkada yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Nantinya, semua ketentuan pidana ini akan dikemas dan dimuat dalam sebuah gambar secara berurutan dari setiap Pasal per harinya. Ketiga Undang-Undang Pilkada ini masih dinyatakan sah dan berlaku karena sifatnya Undang-Undang Perubahan sehingga dari ketiga Undang-Undang ini tidak dapat dipisahkan”, ujar Agustri.

Upaya ini sudah dimulai dari beberapa hari lalu, dapat dinilai memberikan nilai praktis dan berjalannya fungsi pencegahan Bawaslu Kota Dumai dalam menyebarluaskan terkait ketentuan pidana dari Undang-Undang Pilkada. “Adanya upaya ini harapannya adalah tidak ada lagi masyarakat Kota Dumai yang tidak mengetahui dan memahami Undang-Undang Pilkada dan ini juga merupakan upaya dalam memenuhi asas fictie hukum”, tutup Agustri.

Reporter : Zikri
Tag
Berita
September News