Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID 19 BAWASLU KOTA DUMAI LAKSANAKAN INTRUKSI BAWASLU RI

Dalam Rangka Upaya pencegahan Penyebaran  Virus Covid 19 diseluruh Wilayah Indonesia, Ketua Bawaslu RI Abhan Mengintruksikan Seluruh Jajaran Bawaslu disemua tingkatan agar Melakukan Penyesuaian Sistem Kerja. Intruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran No. 0070/K.Bawaslu/PR 03.00/III/2020 tentang  Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Ace, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Dumai, Idris Sardi  Mengatakan Penyesuaian Sistem Kerja dilingkungan Bawaslu Kota Dumai dalam Upaya Pencegahan Virus Covid 19 harus segera dilaksanakan, ini bukan hanya wujud Kepatuhan terhadap instruksi kelembagaan tapi lebih dari itu sebagai wujud kesadaran kita bahwa Virus Covid 19 harus segera cegah penyebarannya Karena cepat atau lambat Virus ini akan sangat mudah datang dilingkungan jika mengabaikan upaya pencegahan tersebut, Imbuhnya

Bawaslu Kota Dumai telah Membuat Jadwal Piket Bagi Seluruh Staf Bawaslu Kota Dumai, Penyesuaian Sistem Kerja ini dilaksanakan selama 14 Hari Kalender dimulai dari tanggal 19  hingga 31 Maret 2020, Bagi Staf yang tidak ada jadwal Piket akan menjalankan tugas kedinasannya dengan bekerja di Rumah ( Work From Home), namun untuk menjaga kelancaran sistem maka Bagi Staf yang menjalankan tugas di rumah telepon/Handpone harus tetap aktif ini  guna kelancaran Komunikasi apabila ada Kondisi yang Urgent. Jelas Idris Lebih Lanjut

Dengan diberlakukannya Jadwal Piket atau Sistem Kerja “Work From Home” tersebut Ketua Bawaslu Dumai Juga Menjelaskan : “ Bahwa Penyesuaian Sistem Kerja yang dibuat dengan mempertimbangkan Efektivitas Pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi, dengan memperhatikan hal hal yang tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan Pemilihan, serta  pelayanan kepada masyarakat terkait mengenai pelaporan dugaan peianggaran Pemllihan, dan Penerapan Sistem Work From Home tidak berlaku untuk Ketua dan Anggota serta Koorsek Bawaslu Kota Dumai, Karena Kita Dituntut agar tetap melaksnakan tugas dikantor guna memastikan penyelenggaraan pengawasan. Pelayanan masyarakat terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan dan Kelancaran Pembuatan laporan Keuangan.

Lebih lanjut zulfan menjelaskan bahwa dalam masa 14 Hari Penyesuaian Sistem kerja  Absensi Kehadiran dilakukan secara manual dan tidak dilakukan dengan fingerprint, dan dalam hal Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas hanya bisa dilakukan terhadap hal hal yang urgent dengan tanpa mengumpulkan Orang Banyak , yang tentu akan banyak memanfaatkan  Media Elektronik atau Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Semua aturan ini juga berlaku bagi Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya, Tegasnya

Tag
Maret News