Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk pencegahan, Bawaslu Dumai kembali sosialisasikan produk hukum ke-3 partai di hari kedua

[caption id="attachment_8598" align="aligncenter" width="1169"] Bentuk pencegahan, Bawaslu Dumai kembali sosialisasikan produk hukum ke-3 partai di hari kedua[/caption] Dumai - Ketua Bawaslu Dumai melanjutkan kunjungan ke Partai Politik dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi produk hukum. Di hari ke-2 ini Partai Hanura, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi sasaran Bawaslu Dumai dalam persamaan pemahaman terhadap Peraturan Bawaslu (27/09/2023). Kehadiran Ketua Bawaslu Kota Dumai kali ini juga didampingi oleh Kordiv PPPS Bawaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi, beserta 4 (empat) orang staf sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Tak berbeda dengan hari sebelumnya, pada kesempatannya pimpinan Bawaslu Kota Dumai juga memyampaikan materi jenis-jenis pelanggaran pemilu, money politic, surat himbauan KPU nomor 765, Putusan MK No.65/PUU-XII/2023 serta penyampaian data terkait pelanggaran APS oleh Partai Politik di Kota Dumai. Kegiatan ini diwarnai dengan diskusi tanya jawab dari anggota Partai Politik. Akibat dari menjamurnya pemasangan APS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana data hasil pengawasan Bawaslu Kota Dumai, Agustri selaku Ketua Bawaslu Kota Dumai menghimbau Partai Politik untuk mengingatkan Bacaleg masing masing Partai agar memindahkan APS yang dipasang ditempat yang dilarang sebagaiman tercantum dalam surat himbauan KPU dan Perda Tata Kota ke tempat yang seharusnya serta tidak memasang APK pada tahapan sosialisasi. Selain itu, Bawaslu Kota Dumai juga menghimbau pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu. Tidak melibatkan ASN dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Bacaleg karena hal ini akan berpengaruh terhadap Netralitas ASN itu sendiri. Reporter: Gita
Tag
Berita
September News