Bawaslu Terbitkan SE Baru, Kenapa?
|
Dumai-Bawaslu Kota Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kamis, 03 Juli 2025.
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta guna meningkatkan jiwa korsa terhadap institusi, Bawaslu memandang perlu menerbitkan surat edaran untuk memperdengarkan Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian. Begitu latar belakang di terbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025, yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada tanggal 02 Juli 2025.
Penerbitan SE juga sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20Januari 2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota adalah pedoman bagi seluruh pegawai Bawaslu guna mewujudjkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi
seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu.
Dalam SE nomor 30 Tahun 2025, memuat beberapa ketentuan lagu yang di dengarkan dan/atau dinyanyikan, yaitu pada hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, Seluruh pegawai di Bawaslu memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat, seluruh pegawai di Bawaslu memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Nasional. Khusus pada hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat, seluruh pegawai di Bawaslu memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Mars Bawaslu dengan posisi berdiri tegak dan sikap sempurna.
Pelaksanaan atau implementasi dari SE nomor 30 Tahun 2025, pagi ini Bawaslu Kota Dumai telah melakukannya di halaman kantor sekretariat. Pasca mendengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, seluruh pegawai dan pejabat struktural melakukan gotong royong membersihkan lingkungan kantor.
Reporter: Alfian