Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Taja Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

[caption id="attachment_6620" align="aligncenter" width="2560"] Bawaslu Kota Dumai Taja Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Suksesnya pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stake holder, baik penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan lembaga legislatif, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Dumai taja kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 di Hotel Grand Zuri Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai. Peserta pada kegiatan ini terdiri dari Panwaslu Kecamatan se Kota Dumai, perwakilan dari Polres Kota Dumai, KPU Kota Dumai, Sat Pol PP Kota Dumai, dan Disdukcapil Kota Dumai. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Bapak Agustri, S.H.I., M.E.Sy selaku koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Dumai. "Kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu ini diadakan dengan maksud sebagai salah satu bentuk pencegahan potensi pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang" ujar beliau. Sebagai Narasumber pada kegiatan ini dihadirkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Dumai Bapak Iwan Roy Carles, SH., MH. Dalam materinya, beliau menyampaikan terkait unsur dan subjek tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Reporter: Intan
Tag
Berita
Desember