Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Siap Mengawasi 2 TPS yang akan PSU

Bawaslu Kota Dumai Siap Mengawasi 2 TPS yang akan PSU

Bawaslu Kota Dumai Siap Mengawasi 2 TPS yang akan PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 8 (delapan) perkara PHPU legislatif di Riau yaitu untuk hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilaksanakan 6 Juni 2024 mulai pukul 13.30 dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK. Diantara delapan permohonan yang diterima, perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah daerah Kota Dumai.

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Putusan dengan Nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, dengan batas waktu selama 30 Hari.

Atas keluarnya putusan ini Agustri Ketua Bawaslu kota Dumai, menyampaikan Bawaslu siap mengawal proses pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, kita berkomitmen menjaga hak pilih warga dan hak peserta pemilu 2024. Dalam pelaksanaan PSU ini menurutnya salah satu titik rawan yaitu adanya kegiatan mengarahkan pemilih dalam bentuk menjanjikan atau memberikan materi secara lansung maupun tidak lansung kepada masyarakat dan atau penyelenggara. Oleh karenaya Ketua Bawaslu Kota Dumai menghimbau kepada para caleg dan tim serta penyelenggara khususnya KPPS agar tetap menjaga kemurnian suara rakyat, menjaga proses berjalan sesuai prosedur, jangan ada upaya-upaya diluar aturan.

Yeni Kartini Anggota Bawaslu Kota Dumai selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), juga menyampaikan persiapannya dalam mengawal proses PSU, menurutnya, sejak dibacakannya putusan oleh MK, kita lansung berkoordinasi dan berkomunikasi di jajaran internal pengawas yaitu Panwascam dan Pengawas Kelurahan, terutama di TPS yang akan dilaksanakan PSU agar terus memantau keadaan, persiapan penyelenggaraan dan kegiatan-kegiatan para peserta saat ini dan beberapa waktu kedepan. Dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi menyampaikan titik rawan dan cara-cara pengawasan kepada jajaran Pengawas di bawah, dan juga akan meminta seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan untuk juga berpartisipasi mengawasi 2 wilayah TPS tersebut, ungkapnya.

Di tempat yang berbeda Yosi Renaldi Anggota Bawaslu Kota Dumai, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa saat ini kita masih dalam masa tahapan pemilu, maka setiap kegiatan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum pemilu akan tetap bisa ditindak dan berlalu sanksi pidananya bagi pelaku. apalagi ini Pemungutan Suara Ulang, maka sudah pasti semua mata akan memperhatikan wilayah yang sama, jadi menurutnya hampir tidak ada ruang kosong untuk melakukan pelanggaran. Namun ungkapnya, kesadaran moral masyarakat jauh lebih penting menjaga dan memastikan proses PSU berjalan secara adil dan kondusif, baginya inilah cara sederhana bagi kita semua menjaga nama baik kota Dumai yaitu mewujudkan PSU yang adil dan damai, biarlah masyarakat yang menentukan pada siapa mereka harus berwakil. Ia menyampaikan untuk menghadapi proses PSU ini Divisi Penanganan Pelanggaran tetap akan melakukan komunikasi dan persiapan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dimasa proses nanti.

Reporter: Tamimi