Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Mengadakan Rapat Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Di Pilkada 2020

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Merujuk dari perkembangan penyebaran COVID 19 di Kota Dumai yang sangat meningkat, Bawaslu Kota Dumai mengadakan Rapat Penerapan Hukum protokol kesehatan (covid-19) pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020.

Rapat Penerapan Hukum protokol kesehatan (covid-19) pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 diadakan di Media Center Pemko Dumai Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai. Rapat tersebut dihadiri oleh Zulkifli As (Walikota Dumai), AKBP Andri Ananta (Kapolres Kota Dumai), Mayor Bucep (DandenPOM), Jufrizal (Sekretaris Satpol PP), Darwis ( Ketua KPU Kota Dumai), Edi Indra (Anggota KPU Kota Dumai), Kamisan (Sekretariat DPRD Kota Dumai), A. Gea (Kabag OPS Polres Dumai), Dany A (Kasat Reskrim Polres Dumai), Dr. Syaiful (Ketua gugus Tugas Kota Dumai), Irdhan (Dandim Kota Dumai), Abdul Wahab (Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Dumai), Agung Irawan (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Dumai).

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengatakan kurang kepatuhannya masyarakat terhadap protokol Covid-19 . Seperti diacara sosialisasi salah satu Bapaslon yang tidak menjaga jarak, berkerumun, ada yg tidak menggunakan masker serta kegiatan yang juga melibatkan anak-anak yang berpotensi tejadinya penyebaran covid 19 dan harus adanya penegakan hukum Covid-19 di Kota Dumai. Maka dari itu Bawaslu Kota Dumai selenggarakan rapat penerapan hukum protokol kesehatan pilkada 2020.

Dari hasil rapat bersama unsur Forkopimda, KPU Dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai ada 10 poin penting yang harus di terapkan oleh Bapaslon . yakni

  1. Menghimbau kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon untuk Tidak Melakukan Sosialisasi dirumah-rumah masyarakat sebelum masa kampanye yang sudah ada diatur dalam PKPU No 5 tahun 2020 (Rekomendasi Rakor-Kota Dumai Zona Merah).
  2. Pasangan Calon/Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon tidak boleh melakukan iring-iringan massa menuju lokasi kampanye dan gedung pertemuan (Rekomendasi Rakor).
  3. Kampanye harus dapat rekomendasi dari Gugus Tugas dan STTP dari Kepolisian minimal 3 (tiga) hari sebelum Pelaksanaan kampanye (Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2008).
  4. Pada saat mengajukan rekomendasi kepada Gugus Tugas, harus menyampaikan:
  5. Jumlah Peserta Kampanye
  6. Lokasi Kampanye
  7. Absensi Kampanye Sebelumnya
  8. Kesanggupan Melaksanakan Protocol Kesehatan (Covid-19)
  9. Kesanggupan Disinfeksi Lokasi Kegiatan Kampanye
  10. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog dilaksanakan dalam ruangan/gedung tertutup maksimal 50 orang (PKPU No 10 Tahun 2020 Pasal 58 dan harus sesuai dengan protokol kesehatan)
  11. Kegiatan lain pada kegiatan Kebudayaan berupa Pentas Seni, Panen Raya, dan/atau konser musik, Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai dan perlombaan tidak boleh diadakan karena Kota dumai dalam kondisi zona merah (PKPU No 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1)
  12. Kampanye rapat umum dilaksanakan hanya 1 kali dengan jumlah maksimal 100 orang (PKPU Nomor 10 tahun 2020 Pasal 63 ayat 2 dan harus sesuai dengan protokol kesehatan)
  13. Jika Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan Partai Politik melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye maka kampanye akan dibubarkan (Peraturan Bawaslu no 4 tahun 2020) .
  14. Setiap kegiatan kampanye tidak disediakan makan ditempat lokasi kampanye (Rekomendasi Rakor).
  15. Tim Kampanye harus menyediakan absensi peserta kampanye dalam kampanye yang memuat nama, alamat dan No HP (Rekomendasi Rakor)
Reporter : Tiwi Editor : Winda
Tag
Berita
September News