Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA DUMAI LAKUKAN RESTRUKTURISASI

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Kelembagaan Bawaslu terus berbenah, ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 202 tentang tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perbawaslu ini mengatur mulai tingkat Bawaslu RI sampai badan ad hoc, Perbawaslu ini juga perubahan atas Perbawaslu sebelumnya yang baru ditetapkan, yakni Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020. dengan berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, sehingga terjadi restrukturisasi divisi pada Kelembagaan Bawaslu disetiap tingkatan termasuk Bawaslu Kota Dumai, dalam pelaksanaan amanat dari Perbaaslu tersebut Pimpinan Bawaslu Kota Dumai telah melakukan Rapat Pleno dengan menyelesaikan beberapa Agenda. Agenda pertama tentang pemilihan ketua Bawaslu Kota Dumai Di mana, secara aklamasi menyepakati memberikan kepercayaan Kembali kepada Bapak Zulfan, ST, MH menahkodai Lembaga Bawaslu Kota Dumai, kata Agustri dalam Rapat Perdana Divisi HPPH, Selasa, 27 September 2022. Agenda kedua dalam rapat pleno Bawaslu Kota Dumai, lanjut agustri membahas tentang Restrukturisasi Koordinator Divisi (Kordiv). dengan berlakunya Peraturan Bawalu  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu banyak teradi perubahan, perubahan itu termasuk Perubahan Pembagian Divisi, Fungsi Divisi dan Hubungan Unit Kerja., sehingga Perlu dilakukan restrukturisasi divisi untuk penyesuaian. Dikatakan Agustri, “Hasil Rapat Pleno telah menetapkan untuk Kordiv Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Pencegahan, ditunjuk Sudara Zulfan,  sedangkan Saudara Agustri ditunjuk sebagai Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dikoordinir oleh Saudara Supratman, S.Pd.” Agenda ketiga dalam rapat Pleno Bawaslu Kota Dumai, lanjut Agustri yakni penunjukan koordinator wilayah (Korwil). Hal ini dilakukan karena 7 Kecamatan di Kota Dumai berada dalam fungsi pembinaan dan pengawasan dari Bawaslu Kota Dumai. Rapat Perdana Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Sebagai Tindak Lanjut Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Dumai juga melakukan Reposisi Staf pada Bawaslu Kota Dumai, dalam hal ini Agustri selaku Kordiv HP2H dengan segera telah melakukan Rapat perdana untuk pengarahan dan pembahasan terkait pembagian tugas bagi staf staf yang masuk dalam divisi HP2H.
Tag
Berita
September News