Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai Jelaskan Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Dan Pilkada

Bawaslu Kota Dumai, Dumai - Rabu, 21 April 2021 seperti biasanya Bawaslu Kota Dumai laksanakan kajian politik Ramadhan dengan Narasumber yaitu Bapak Agustri selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Dumai, dengan host Intan Kumala Sari.

Dalam kajian ini Agustri jelaskan tatacara penanganan pelanggaran oleh Bawaslu pada pemilu dan pilkada. Beliau menyampaikan ada 4 jenis pelanggaran pada pemilu dan pilkada yakni: pertama, pelanggaran Tindak Pidana yang diproses oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan. Kedua, pelanggaran Administrasi yang diproses oleh Bawaslu Kota Dumai. Ketiga, Pelanggaran Kode Etik bagi penyelenggara pemilu dengan wewenang pemberian sanksi adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan. Keempat, pelanggaran Hukum lainnya dengan wewenang pemberian sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Penanganan pelanggaran pada pilkada dan pemilu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk pilkada.

Dugaan pelanggaran dapat diperoleh dari 2 cara, yakni temuan dari pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu beserta jajaran dan dari Laporan masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang berdimisili ditempat pemilihan dan pemilu berlangsung.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dugaan pelanggaran yang dapat diproses oleh Bawaslu. Hal ini dikarenakan harus terpenuhinya syarat Formil dan syarat materil dalam dugaan pelanggaran untuk kemudian diregster dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jelas agustri juga menjelaskan tentang waktu penanganan pelanggaran 3+2 hari kalender untuk Pilkada dan 7+7 hari kerja untuk pemilu.

Agustri juga menyampaikan data penanganan pelanggaran pada pilkada 2020 sebanyak 21 pelanggaran yang terdiri atas 14 Temuan dan 7 Laporan.

Selanjutnya Agustri juga menyampaikan kesiapan Divisi Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada 2024 mendatang dengan kerjasama antar elemen penyelenggara, pemerintah dan masyarakat selaku pemilih untuk sama-sama sukseskan pilkada 2024.

Reporter: Intan

Tag
April News
Berita