Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Dumai ikuti Rakor identifikasi potensi masalah dalam penerapan perbawaslu 31 tahun 2018 pada pemilu tahun 2024

[caption id="attachment_4503" align="alignnone" width="1152"] Bawaslu Kota Dumai ikuti Rakor identifikasi potensi masalah dalam penerapan perbawaslu 31 tahun 2018 pada pemilu tahun 2024[/caption] Bawaslu Kota Dumai, Pekanbaru - 04 Juli 2022. Bawaslu Kota Dumai ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pasal Pidana Pemilu dan Identifikasi Potensi Masalah Penerapan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada hari Senin 04 Juli 2022 di aula Bawaslu provinsi Riau. Acara dibuka oleh bapak Rusidi Rusdan selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau dan dihadiri oleh bapak Gema Wahyu Adinata selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran , bapak Neil Antariksa selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Natar Lembaga, bapak Hasan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Bapak Gushendri selaku Kepala Bagian Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa dan bapak Tarmizi selaku Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau. Dalam Laporan kegiatan yang disampaikan oleh pak Gushendri kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta segala permasalahan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau dalam pemilu dan pilkada sebelumnya. Selain itu juga untuk menampung masukan serta saran terkait perubahan peraturan nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Untuk kemudian direkap dan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Riau. Sambutan Bapak Neil, ada wacana penguatan Bawaslu agar semua aktivitas dan putusan yang dibuat merupakan kegiatan secara lembaga bukan divisi sentris guna terciptanya semangat kebersamaan di Bawaslu. Hal ini dikarenakan divisi Penanganan merupakan ujung tombak Bawaslu dalam penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan yang terjadi, dengan tetap adanya tanggungjawab bersama. Lebih lanjut Bapak Hasan juga menyampaikan bahwa Bawaslu agar lebih sering koordinasi dengan KPU terkait tahapan pemilu 2024, agar nilai pengawasan dapat terpenuhi secara maksimal. Adapun Bapak Gema Wahyu Adinata menyampaikan bahwa "sehubungan dengan peringkat ke 5 Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pada pilkada tahun 2020, sehingga perlu saran dan masukan dari Bawaslu se Provinsi Riau terkait rencana perubahan perbawaslu 31 th 2018 tentang Sentra Gakkumdu, sehingga lebih maksimal penanganan tindak pidana pemilu pada tahun 2024 mendatang" ungkapnya. Di akhir sambutannya, Bapak Rusidi Rusdan menekankan kembali bahwa Persoalan dalam penanganan pelanggaran selalu dari pasal per pasal, maka perlunya penguasaan penerapan pasal-pasal sebagai bekal dalam pembahasan bersama sentra Gakkumdu. Setelah pembukaan acara, dilanjutkan dengan pemaparan serta pembahasan pasal pidana pemilu dan identifikasi potensi masalah penerapan Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Agustri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Dumai menyampaikan beberapa permasalahan dalam penerapan pasal tindak pidana pemilu dan perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Reporter: intan
Tag
Berita
Juli News